Pemkab Revisi Perda Minimarket

Rabu 18-06-2014,11:19 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*** Diharapkan Tidak Sekadar Menguntungkan Pengusaha INDRAMAYU – Saat tengah gencar melakukan penertiban minimarket ilegal, Pemkab Indramayu justru mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Perda tersebut dianggap butuh penyesuaian sesuai dengan perkembangan zaman. Meskipun demikian, sejumlah pihak berharap agar revisi Perda Nomor 7 Tahun 2011 bukan untuk menguntungkan pemilik minimarket. Namun diharapkan akan lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional. Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah sebelumnya mengatakan, usulan revisi raperda itu diharapkan dapat menjadi payung hukum baru dalam penataan pasar tradisional dan pasar modern. “Memang perda tersebut sudah cukup lama dan perlu ada perubahan di beberapa poin,” ujarnya. Sementara Ketua Fraksi Gerakan Nurani Pembangunan Rakyat (GNPR), H Kasan Basari menilai, perda minimarket diharapkan dapat menyerap produk lokal untuk bisa masuk ke pasar modern. “Ada pemberdayaan potensi lokal yang harus diakomodir. Kita tidak dapat menghalangi keberadaan pasar modern atau minimarket. Tinggal bagaimana kita memanfaatkan potensi daerah,” kata dia. Kasan basari juga menilai penutupan 24 minimarket beberapa waktu lalu, karena mekanisme perizinan yang tidak jelas sehingga memunculkan minimarket-minimarket ilegal. “Harapannya, dalam perda yang baru akan lebih ketat dalam perizinan minimarket,” kata dia. Seperti diketahui, puluhan minimarket diduga tidak memiliki izin usaha dan telah disegel. Minimarket yang tidak memiliki izin ini tersebar di sejumlah lokasi di sejumlah kecamatan. Sejak tahun 2011, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu tidak mengeluarkan izin pendirian minimarket baru. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang minimarket, BPMP lebih ketat dan selektif dalam pemberian izin. Dalam perda minimarket tersebut juga diatur mengenai jarak atau lokasi pendirian minimarket. Seperti diketahui, menjamurnya minimarket saat ini sudah dalam tahapan yang cukup mengkhawatirkan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2010 jumlahnya hanya 80 minimarket. Namun pada tahun 2014, jumlahnya terus membengkak hingga 115 unit minimarket. Selain tidak memiliki izin usaha, minimarket yang disegel juga melanggar dalam pembatasan jam operasional. Pengelola minimarket seharusnya tidak diperkenankan buka selama 24 jam. Larangan itu dilakukan karena dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Pembelanjaan, dan Toko Modern, diatur tentang interval waktu beroperasinya minimarket. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 7 Pasal 12 ayat (2) tentang minimarket. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait