Polemik SK TACB Kota Cirebon Memanas, Panji Amiarsa: Masih Sah

Rabu 29-04-2026,04:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Polemik terkait masa berlaku Surat Keputusan (SK) Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon memanas.

Pernyataan Supriyadi dari Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC) yang menyebut SK tersebut telah kadaluarsa langsung ditanggapi tegas oleh Ketua TACB Kota Cirebon, Panji Amiarsa.

Kepada radarcirebon.com, Panji memastikan bahwa SK TACB Kota Cirebon hingga saat ini masih sah dan berlaku.

Ia menegaskan bahwa timnya bekerja berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya.

“Kami bertugas sesuai kewenangan atributif dari UU Cagar Budaya. Soal SK, silakan dicek langsung ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon,” tegas Panji, Selasa 28 April 2026.

Tak hanya itu, Panji juga melontarkan peringatan keras. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan pelestarian cagar budaya yang dilakukan TACB.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU Cagar Budaya, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

“Ada sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya,” ujarnya.

Panji menjelaskan, TACB merupakan kelompok ahli yang telah mengantongi sertifikasi kompetensi dari kementerian terkait.

Sementara itu, SK pengangkatan anggota TACB merupakan kewenangan penuh Wali Kota Cirebon.

“Kompetensi keahlian kami merupakan rekognisi dari pemerintah pusat melalui kementerian, yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pengujian,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh aktivitas TACB dalam pelestarian cagar budaya dilindungi oleh undang-undang, termasuk dari intervensi pihak-pihak yang berupaya melemahkan peran lembaga tersebut.

“Upaya pelestarian mencakup perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan cagar budaya. Itu dilindungi undang-undang,” pungkasnya.

Polemik pengelolaan dan perlindungan cagar budaya di Kota Cirebon kian memunculkan pertanyaan serius terkait legitimasi dan kinerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Sorotan publik menguat setelah muncul klaim kepemimpinan TACB yang masih merujuk pada Surat Keputusan (SK) tahun 2020.

Mengacu pada ketentuan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.

 

Dengan demikian, secara normatif masa berlaku SK TACB tahun 2020 telah berakhir dan seharusnya dilakukan pembaruan serta penyesuaian sesuai regulasi terbaru.Hal tersebut diungkapkan Supriyadi, Ketua ASIC (Abdi Seni Indonesia Cirebon), Minggu 26 April 2026.

Dijelaskan Supriyadi, dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance), setiap perubahan regulasi wajib diikuti dengan penyesuaian kebijakan di tingkat daerah.

"Penggunaan dasar hukum yang telah melewati masa berlaku berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan mengarah pada praktik maladministrasi," jelasnya.

Menurut Supriyadi, kondisi tersebut berdampak langsung pada validitas setiap produk pemikiran yang dihasilkan.

"Setiap kajian, pendapat, maupun rekomendasi yang disampaikan oleh pihak yang mengklaim sebagai Ketua TACB dalam polemik cagar budaya menjadi tidak lagi memiliki relevansi administratif dan patut dipertanyakan kekuatan legitimatifnya, karena disusun di bawah dasar hukum yang telah kedaluwarsa," jelasnya.

Dengan demikian, kata Supriyadi, apabila rekomendasi disusun oleh pihak yang tidak lagi memiliki dasar kewenangan yang sah.

Maka, secara hukum rekomendasi tersebut cacat legitimasi dan tidak layak dijadikan dasar pengambilan kebijakan publik.

"Sehubungan dengan hal itu, kami menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut: Mempertanyakan legitimasi dan kapasitas TACB saat ini, khususnya terkait penggunaan SK tahun 2020 yang telah melampaui batas masa berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.”

Menegaskan bahwa setiap kajian, pendapat, atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua TACB dalam kondisi legalitas yang tidak sah menjadi tidak relevan secara administratif, serta tidak dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan publik yang strategis," sebutnya.

Supriyadi juga menegaskan, ASIC mendesak dilakukannya audit menyeluruh oleh Inspektorat Kota Cirebon terhadap TACB.

"Meliputi tegalitas keanggotaan TACB pasca berakhirnya masa SK Kinerja TACB dalam penanganan polemik cagar budaya, termasuk kasus pembongkaran rel Penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang telah diterima.”

“Mendorong DPRD Kota Cirebon untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam tata kelola cagar budaya.”

“Meminta agar setiap penggunaan anggaran oleh TACB yang tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk ditinjau kembali, dan apabila ditemukan pelanggaran agar dilakukan pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Mendesak Wali Kota Cirebon untuk segera membentuk TACB yang baru, yang memenuhi aspek legalitas, kompetensi, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Supriyadi menerangkan bahwa perlindungan cagar budaya tidak hanya menyangkut pelestarian fisik semata, tetapi juga integritas proses, kepatuhan terhadap hukum, serta akuntabilitas lembaga yang diberi kewenangan.

"Keterlambatan dalam merespons persoalan ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan melemahkan upaya pelestarian warisan budaya di Kota Cirebon," pungkasnya. (rdh)

Kategori :