CIREBON, RADARCIREBON.COM – Polemik kepastian hukum bagi warga transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kabupaten Cirebon, terus menjadi perhatian.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon akhirnya angkat bicara terkait tuntutan warga yang menginginkan sertifikat hak milik (SHM) atas rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut. Namun, proses penyelesaian terkendala oleh sejumlah regulasi yang cukup kompleks.
BACA JUGA:Warga Translok Seuseupan Cirebon Ancam Gelar Aksi, Tuntut Kepastian Sertifikat Tanah
“Pemerintah bukan tidak bergerak, tetapi memang ada beberapa kendala aturan. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.
Novi menjelaskan, dari sekitar 50 kepala keluarga yang saat ini menempati kawasan tersebut, hanya 14 orang yang tercatat sebagai penerima hak resmi sejak awal program transmigrasi.
Sementara itu, 36 warga lainnya tidak termasuk dalam daftar penerima hak, sehingga menimbulkan persoalan administratif dalam proses penerbitan sertifikat.
“Yang tercatat sebagai penerima hak hanya 14 orang. Sedangkan 36 lainnya bukan penerima resmi, sehingga harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kondisi ini menjadi tantangan utama bagi pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga yang sudah lama menetap di kawasan tersebut.
Meski menghadapi kendala regulasi, pemerintah tetap berupaya menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah skema appraisal atau penilaian nilai tanah secara objektif.
BACA JUGA:25 Tahun Menunggu, Warga Translok Cirebon Belum Dapat Sertifikat Tanah
“Opsi pertama, tanah akan dihitung nilai asetnya melalui appraisal sebagai bagian dari solusi,” kata Novi.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) bagi warga yang menempati lahan tersebut. Skema ini dinilai lebih memungkinkan secara regulasi dibandingkan langsung memberikan SHM.
Permasalahan semakin kompleks karena status awal lahan yang merupakan hibah dari Pemerintah Yaman.