Pungutan Pendidikan Dibolehkan Selama Tempuh Mekanisme Prosedur

Jumat 20-06-2014,10:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN – Pendidikan gratis yang kerap didengung-dengungkan, jangan sampai disalahtafsirkan. Jika terdapat sekolah yang tetap melakukan penarikan dana dari ortu siswa, jangan lantas divonis melanggar aturan. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Kuningan, Halil Arisbaya saat ditemui Radar di ruang kerjanya, kemarin (19/6). “Ketika sekolah sangat serius dalam meningkatkan mutu pendidikannya dan membutuhkan tambahan anggaran, boleh saja meminta bantuan ortu siswa. Asalkan prosesnya dilaksanakan secara benar. Karena baik buruknya mutu pendidikan tetap memerlukan partisipasi masyarakat,” ujar Halil. Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah proses, bukan besar kecilnya biaya. Apabila pihak sekolah tidak melaksanakan secara transparan, maka dirinya yakin masalah bakal timbul. Meskipun penarikan biaya sekolah dinilai cukup minim. “Biaya Rp3 juta, tapi menempuh proses secara benar, dengan dasar hukum yang jelas dan peruntukkannya pun jelas, tidak akan menimbulkan masalah. Ketimbang menerapkan biaya Rp500 ribu tanpa ada transparansi,” tandasnya. Itulah, kata Halil, yang patut dipahami masyarakat dan pihak penyelenggara pendidikan dalam penyusunan program sekolah. Mengacu pada peraturan, imbuhnya, masyarakat wajib dilibatkan dalam penyusunan tersebut yang diwakili komite sekolah. “Secara aturan, penyusunan program sekolah tahunan itu diputuskan komite sekolah, ditetapkan kepala sekolah dan disahkan instansi di atasnya yakni kepala disdikpora. Nah, komite sekolah di sini bukan cuma ketuanya saja,” kata Halil. Apa yang diungkapnya itu, senada dengan pembicaraannya pada saat mengikuti rakor dewan pendidikan bersama disdikpora di Restoran Lembah Ciremai, Rabu (18/6). Sesuai dengan temanya, rakor tersebut bertujuan untuk memantapkan sinergitas dewan pendidikan dan birokrat pendidikan dalam upaya peningkatan mutu layanan pendidikan. “Solid dan sinergi itulah sasaran hendak dicapai dalam rakor. Antara masyarakat dan pemerintah tidak bisa dipisahkan,” ujarnya. Dalam rakor itu hadir para pejabat penting daerah seperti bupati yang diwakili Staf Ahli, Ir H Jajat Sudrajat MSi. Hadir pula Kepala Disdikpora, Drs A Taufik Rohman MSi dan Ketua DPRD Rana Suparman SSos. Di hadapan ratusan peserta rakor, mereka memberikan arahan dan pemahaman kaitan dengan tema yang diusung. Sementara peserta yang hadir meliputi pengurus dewan pendidikan, 160 koordinator kecamatan dan komite sekolah. Dari disdikpora, hadir para kepala UPTD pendidikan kecamatan, pengurus K3S SD, MKKS SMP, SMA dan SMK. Rakor dimaksudkan supaya paham terhadap peran masing-masing agar sinergitas lebih mantap. “Lewat rakor ini kita bisa mengevaluasi dewan pendidikan dan koordinator selama ini. Kita bisa melihat bagaimana kebijakan pendidikan pemkab dan program disdikpora yang nanti disinergiskan dengan peran dewan pendidikan dalam menyukseskan peningkatan mutu layanan pendidikan,” ungkap Halil di sela rakor. Namun, pentingnya peran dewan pendidikan, termasuk koordinator dan komite sekolah, kurang ditunjang oleh anggaran yang cukup. Dalam mengendalikan 931 komite se-kabupaten, menurut Halil, bukan pekerjaan main-main. Dana yang teralokasi sebesar Rp150 juta per tahun, dinilainya jauh dari cukup. “Kalau mengacu pada standar sih, koordinator tiap kecamatan bisa dialokasikan Rp3 juta per tahun. Sedangkan untuk pengelolaan di dewan pendidikan berada pada kisaran Rp 275 juta,” sebutnya. Yang dijadikan acuan Halil, tiap tahun dewan pendidikan rutin menggelar roadshow dan rakor. Untuk rakor saja, kisaran dana yang diserap mencapai Rp40 juta. Belum lagi roadshow, tahun lalu menelan biaya sampai Rp80 juta. “Demi untuk mencapai tujuan peningkatan mutu layanan pendidikan, saya kira APBD bisa mengalokasikannya. Apalagi UU mengamanatkan keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat di dunia pendidikan,” pungkasnya. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait