Akil Yakin Akan Patahkan Tuntutan JPU

Senin 23-06-2014,14:03 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan kembali menjalani persidangan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sesuai rencana, terdakwa kasus sengketa pemilihan kepala daerah itu akan membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan hukuman seumur hidup. Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro dalam persidangan menuntut penjara seumur hidup dan denda uang Rp10 miliar pada Akil. Hukuman itu diberikan atas dugaan kasus suap sengketa pemilukada di MK. Kuasa Hukum Akil, Tamsil Syukur menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan berkas pembelaan bagi kliennya. Dalam pledoi yang disampaikan nantinya, Tamsil yakin bisa mematahkan semua tuntutan dari JPU. \"Kami sudah teliti dan diskusikan tuntutan JPU. Kami yakin bisa mematahkannya,\" ungkapnya saat dihubungi kemarin (22/6). Dia menjanjikan akan memblejeti satu per satu tuntutan dari JPU KPK itu. Bahkan sampai detil. Pembelaan itu, kata dia, diperkirakan akan lebih tebal dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa yakni 2.153 halaman. Namun ketika ditanya lebih lanjut berapa jumlah halaman di dalam pledoi yang akan dibacakan, Tamsil belum bisa memastikan. Tamsil menganggap tuntutan yang dibacakan oleh JPU masih lemah. Ada celah untuk meruntuhkan tuntuan yang dibacakan JPU. Misalnya tentang dugaan jaksa bahwa Akil melakukan Tindap Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tamsil mengatakan JPU belum bisa membuktikan secara detil bahwa mantan anggota DPR RI itu pernah melakukan pencucia uang. \"Tidak ada buktinya namun JPU ngotot kalau pak Akil terlibat TPPU,\" ujarnya. Menurut keyakinan dia, Akil hanya tersangkut perkara suap pilkada. Namun itu, kata dia, juga belum ada yang bisa membuktikan. Pasalnya Akil sampai saat ini belum menerima uang yang dijanjikan oleh pemenang perkara yang dia tangani. \"Memang ada janji, namun sampai saat ini uangnya belum diterima,\" terangnya. Tamsil melanjutkan, dia menganggap aneh hukuman seumur hidup yang diminta oleh JPU tersebut. Menurut dia, jaksa seakan-akan mencari alasan untuk membalas dendam pada kliennya. Hal itu dikarenakan JPU, merasa kesal lantaran Akil memberikan keterangan yang berbelit-belit ketika diperiksa di persidangan. Sehingga kliennya mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Dia mencoba membandingkan dengan pelaku putusan hukuman pembunuhan. Menurut Tamsil dalam perkara pembunuhan, pelaku yang jelas-jelas menghilangkan nyawa seseorang masih mendapatkan keringanan dari jaksa. \"Lalu mengapa pak Akil tidak mendapatkan hal serupa (keringanan). Ini namanya tidak adil. Mungkin ada motif kebencian,\" jelas Tamsil. Dalam tuntutanya untuk Akil, jaksa memberikan dua poin yang memberatkan hukumannya. Yang pertama jaksa menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan Akil tidak selaras dengan usaha pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi. Sedangkan yang kedua Akil menjabat sebagai penegak hukum (ketua MK) yang menjadi ujung tombak dan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan. Menanggapi itu, Tamsil mengatakan bahwa jaksa juga harus mempertimbangkan kebaikan yang pernah dilakukan oleh Akil. Menurut dia, saat duduk sebagai wakil rakyat, Akil kerap ikut dalam merancang undang-undang. \"Salah satunya undang-undang KPK,\" paparnya. Selain itu, lanjutnya, ketika menjabat sebagai ketua MK, peran Akil dalam penyelesaian kasus-kasus penting pun tidak kecil. Dia mencontohkan kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM). \"Pak Akil turut dalam putusan memberikan remisi bagi GAM,\" terangnya. (aph)

Tags :
Kategori :

Terkait