BANDUNG - Tiga bos jajaran direksi perusahaan Cipaganti berinisial AS, DSR, dan YTS apes. Ketiganya harus meringkuk di balik jeruji terkait dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan perusahaan Cipaganti kepada beberapa mitra usahanya. Kasubdit III Jatanras Ditreskrim UM Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan mitra Cipaganti tentang dugaan penggelapan dan penipuan. \"Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiganya kita tangkap di beberapa tempat berbeda. Kita tahan dan kini masih dalam tahap pemeriksaan penyidik,\" katanya di Bandung, Senin (23/6). Ditambahkan dia, modus para pelaku dengan mengumpulkan modal dari 8.700 mitra usahanya agar menanamkan modal di Koperasi Cipaganti. Alhasil terkumpul sekitar Rp3,2 Triliun. \"Sistemnya yaitu bagi hasil antara 1,6 % sampai 1,95 % per bulan tergantung tenor, dengan kesepakatan. Dana itu akan dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang,\" ujarnya. Nyatanya hasil pemeriksaan, diketahui dana mitra itu malah digunakan untuk PT CCG sebesar Rp200 Miliar, PT CGT sebesar Rp500 miliar, PT CGP Rp885 Juta. Keseluruhannya merupakan milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5% dan 1,75%. \"Namun kenyataannya sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya, dan cenderung tidak dapat dipertanggungjawabkan,\" ucapnya. Selain itu, dari hasil penyelidikan selama ini dana yang digunakan untuk memberikan bagi hasil bulanan kepada mitra yang lebih dulu menjalin kerjasama, dipastikan berasal dari dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan. \"Atau gali lobang tutup lobang. Seperti itu,\" aku Murjoko. Pada saat awal bermitra, dana kerjasama langsung diberikan sebesar 1,5 % s/d 2 % kepada freeline marketing yang bisa berhasil menarik pemodal sebagai fee. Sehingga dana para mitra tidak semuanya digunakan utuk kegiatan usaha. \"Subdit Tiga Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan upaya paksa terhadap para tersangka berupa penahanan. Hal ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,\" bebernya. Barang bukti yang berhasil disita berupa dokumen perkoperasian dan dokumen kerjasama koperasi dengan beberapa perusahaan yang tergabung di dalam Cipaganti Group. Pasal yang saat ini disangkakan yaitu 372, 378 jo 55, 56 KUHP dan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, ratusan nasabah Koperasi Cipaganti Group mendatangi DPRD Provinsi Jawa Barat. Mereka mengadu sekaligus meminta untuk diadvokasi terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Cipaganti. \"Kedatangan mereka mewakili sekitar 8.000 investor dengan nilai investasi mencapai Rp4 hingga Rp6 triliun,\" ujar Sekretaris Komisi A DPRD Jabar Sugianto Nangolah saat dihubungi. Sugianto menjelaskan, ribuan nasabah tersebut menyimpan modalnya ke dalam suatu koperasi di bawah naungan Cipaganti Group. Berdasarkan keterangan investor, lanjut Sugianto, mereka dijanjikan memperoleh pembagian keuntungan sebesar dua persen dari nilai investasi untuk setiap bulannya. Namun, selama enam bulan terakhir, pembagian hasil itu pun terhenti. \"Berdasarkan keterangan, modal yang terkumpul diinvestasikan kembali. Konon katanya, mereka (Cipaganti Group) terkendala di investasi tambang, sehingga belum bisa menyerahkan pembagian keuntungan ke investor,\" papar Sugianto. Mediasi dengan Komisi A DPRD Jabar itu, Cipaganti Group sepakat menyelesaikan permasalahan ini. \"Sudah ada kesepakatan, bahwa Cipaganti Group yang dikomandani Andi Setiabudi, siap mengupayakan bagaimana caranya untuk mengembalikan kewajiban,\" katanya. Lebih lanjut Sugianto katakan, masyarakat harus lebih selektif dalam menginvestasikan uangnya di setiap lembaga penyimpanan modal, seperti koperasi atau bank sekali pun. Investor diminta agar tidak mudah tergiur iming-iming bunga tinggi yang dijanjikan lembaga tersebut. Selain itu, Sugianto meminta pemerintah lebih serius dalam mengawasi aktivitas setiap lembaga penyimpanan modal. Sebagai contoh, kata dia, dinas koperasi harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap keberadaan koperasi. \"Contoh, yang Cipaganti Group ini kan bentuknya koperasi. Apakah benar ketika koperasi mengelola penyimpanan modal dengan nilai yang mencapai triliunan\" Sementara koperasi kan tidak dijamin LPS,\" katanya. Selain itu, tambah Sugianto, banyak koperasi yang beroperasi layaknya rentenir. \"Banyak kedok-kedok koperasi ini yang meminjamkan modal ke nasabah kayak rentenir. Pemerintah harus turun tangan atasi ini,\" pungkasnya. (bal/agp)
Polisi Tangkap Bos Grup Cipaganti
Selasa 24-06-2014,15:19 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :