Warga Ancam Tutup Paksa Galian C Gunung Petot

Selasa 24-06-2014,15:53 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

DUKUPUNTANG– Ratusan warga Desa Kedongdong Kidul Kecamatan Dukupuntang mengancam menutup paksa aktivitas tambang galian tipe c di Gunung Petot. Tidak hanya itu, mereka pun akan bertindak menggunakan hukum adat, bila aktivitas pertambangan terus berjalan. “Kalau sampai hari ini aktivitas galian c di Gunung Petot terus berjalan, jangan salahkan kami. Kami akan menggunakan hukum adat yang berlaku,” ujar tokoh masyarakat desa setempat, Baharudin, usai melakukan audiensi di balai desa setempat, Senin (23/6). Dia mengatakan, mobil truk yang melintas di Desa Kedongdong dan Desa Kepuh Kecamatan Palimanan dengan berat muatan diatas 13 ton, menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Sebab, ruas jalan itu hanya mampu menahan beban maksimal delapan ton. Baharudin juga menyoal perjanjian yang dibuat dengan pengusaha galian c. Dirinya menyebut, perjanjian itu hanya akal-akalan dan realisasinya nol besar. Dalam perjanjian tersebut pengusha harus sanggup untuk memperbaiki jalan yang dilalui mobil truk, dengan menggunakan sirtu (pasir dan batu) dari Desa Kepuh sampai Desa Kedongdong. “Alhamdulillah sampai dengan hari ini tidak ada perbaikan jalan rusak sama sekali oleh pengusaha tambang galian c,” terangnya. Upaya pemerintah daerah dengan sidak Satpol PP maupun menerapkan perda, menurut dia, tak memberi efek jera. Sebab, sanksinya tidak jelas dan seringkali penanganannya ngambang. Padahal, perusakan alam sudah seharusnya mendapat sanksi pidana. Lemahnya sanksi untuk pengusaha, membuat aktivitas hanya tutup sehari setelah sidak, kemudian kembali berjalan normal. “Sebetulnya ada apa sih? Penutupan galian c di Gunung Petot seperti sandiwara. Kok hari ini ditutup, besok buka lagi? Kalau Satpol PP nggak sanggup, kami dari masyarakat Desa Kedongdong khususnya di Blok Gunung Santri yang akan menutup paksa aktivitas galian c selamanya,” tegasnya. Selain akan menutup paksa, kata Baharudin, pihaknya mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mencabut izin pertambangan pengusaha yang nakal. Pasalnya, di lapangan banyak ditemui pelanggaran areal pertambangan. Misalnya, ada pengusaha yang izin usaha pertambangannya seluas 2,5 hektare, tetapi melakukan eksplorasi melebihi batas wilayahnya. “Ini jelas pengusaha galian telah melanggar aturan dari pemerintah daerah,” ucapnya. Saat disinggung terkait isu adanya pungutan liar (pungli) kepada truk galian c untuk perbaikan jalan, Baharudin langsung membantah dan mengklarifikasi kabar tersebut. “Itu tidak benar. Uang yang diberikan itu untuk kompensasi masyarakat sekitar, bukan untuk perbaikan jalan,” terangnya. Sementara itu, Kuwu Desa Kedongdong Kidul Jaenudin mengatakan, untuk aktivitas galian sendiri tidak begitu dipermasalahkan, tapi tuntutan masyarakat lebih fokus kepada rusaknya jalan. Sebab, jalan yang digunakan tidak pernah dipelihara. “Pihak kepontren harus bertanggungjawab penuh soal rusaknya jalan, karena pengusaha galian seperti PT MJS itu menginduk pada Kepontren (Koperasi Pondok Pesantren) Balerante,” ungkapnya. Terpisah, GM Kepontren Balerante, H Najim mengaku, belum dapat memberikan jawaban untuk menyelesaikan tuntutan warga Desa Kedongdong Kidul. Sebab, persoalan ini harus dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh jajaran kepengurusan. “Kita akan musyawarahkan dulu, kami belum bisa mengambil keputusan,” ucap dia. Pantauan Radar, rapat yang digelar di Balai Desa Kedongdong Kidul, berlangsung tegang. Beberapa perwakilan warga ngotot dan meminta pertanggungjawaban kerusakan jalan yang selama ini tidak diperbaiki. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait