Pembunuhan di Indramayu: Sidang Pembuktian Ririn Ditunda

Kamis 21-05-2026,17:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Mobil Matic vs Mobil Listrik untuk Wanita: Mana yang Lebih Hemat dan Praktis?

BACA JUGA:Proyek Strategis: Selain Tol Cikumis, Kuningan Juga Dilintasi Jalan Lingkar Utara Jawa Barat

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, mengatakan bahwa agenda sidang kali ini masih fokus pada pembuktian dari pihak terdakwa. 

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga sempat mengajukan barang bukti elektronik.

Namun, menurut Hery, barang bukti elektronik tersebut mendapat bantahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lainnya.

“Barang bukti elektronik tadi dibantah oleh JPU. Artinya, bukti tersebut harus diperkuat dengan alat bukti lain dan tidak bisa dijadikan dasar tunggal,” kata Hery.

Selain itu, Hery juga mengungkap adanya perkembangan terbaru terkait barang bukti berupa palu yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan terhadap Budi Awaludin. 

Barang bukti tersebut disebut telah ditemukan pihak kepolisian setelah adanya keterangan baru dalam persidangan.

Tim Inafis juga disebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di ruko milik korban untuk mendalami temuan tersebut.

Kasus pembunuhan di Indramayu ini terus menjadi sorotan karena menghadirkan sejumlah fakta baru di setiap persidangan. 

Dengan sidang pembuktian Ririn di tunda, publik kini menanti jalannya sidang pekan depan yang diperkirakan akan membuka lebih banyak fakta terkait tragedi pembunuhan satu keluarga di Paoman.

Kategori :