Pembunuhan di Indramayu: Sidang Pembuktian Ririn Ditunda

Kamis 21-05-2026,17:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Indramayu dengan terdakwa Ririn Rifanto yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (21/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penundaan dilakukan setelah saksi ahli yang telah dipersiapkan tim kuasa hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

Sidang tersebut sedianya mengagendakan pembuktian dari pihak terdakwa Ririn Rifanto. 

Namun, karena ketidakhadiran saksi ahli, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang dan menjadwalkan ulang pada Selasa, 26 Mei 2026, dengan agenda yang tetap sama.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Indramayu: Pengacara Toni RM Merasa Dibohongi Klien Sendiri

BACA JUGA:Priyo Cabut Kuasa Hukum Lama, Ruslandi Siap Jadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Paoman

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan tragedi pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang menewaskan lima orang dalam satu malam.

Pihak keluarga korban menyatakan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan. 

Salah satu keluarga korban, Julhelfi, mengatakan bahwa pihaknya berpegang pada keterangan yang disampaikan terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, dalam persidangan sebelumnya.

Menurut Julhelfi, Priyo dalam keterangannya mengungkap bahwa pelaku utama yang menghabisi lima korban adalah Ririn Rifanto. 

BACA JUGA:Spesifikasi dan Fitur Suzuki Burgman 150 Terbaru, Skutik Maxi Premium 150cc dengan ABS dan TFT Canggih

Pernyataan tersebut disebut berbeda dengan keterangan awal yang sempat berkembang, di mana beberapa nama lain disebut sebagai pelaku utama, sementara Ririn disebut tidak mengetahui peristiwa berdarah itu.

Julhelfi menjelaskan, berdasarkan kesaksian di persidangan, korban Budi Awaludin awalnya diajak oleh Ririn dengan alasan bisnis sembako. 

Namun, setibanya di ruko milik korban, terjadi aksi pembunuhan yang diduga dilakukan menggunakan palu.

“Dari keterangan di persidangan sebelumnya disebutkan bahwa korban diajak untuk urusan bisnis, tetapi kemudian dibunuh. Bahkan, hasil pemeriksaan tim Inafis juga menemukan barang bukti berupa palu yang diduga digunakan dalam peristiwa itu,” ujarnya.

Kategori :