Pembunuhan di Indramayu: Sidang Pembuktian Ririn Ditunda
Ririn Rifanto salah satu terdakwah pembunuhan saat memasuki ruang sidang dengan agenda pembuktian terdakwah, Kamis (21/5/2026).-Anang Syahroni-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Indramayu dengan terdakwa Ririn Rifanto yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (21/5/2026), terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan setelah saksi ahli yang telah dipersiapkan tim kuasa hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Sidang tersebut sedianya mengagendakan pembuktian dari pihak terdakwa Ririn Rifanto.
Namun, karena ketidakhadiran saksi ahli, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang dan menjadwalkan ulang pada Selasa, 26 Mei 2026, dengan agenda yang tetap sama.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Indramayu: Pengacara Toni RM Merasa Dibohongi Klien Sendiri
BACA JUGA:Priyo Cabut Kuasa Hukum Lama, Ruslandi Siap Jadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Paoman
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan tragedi pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang menewaskan lima orang dalam satu malam.
Pihak keluarga korban menyatakan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Salah satu keluarga korban, Julhelfi, mengatakan bahwa pihaknya berpegang pada keterangan yang disampaikan terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Julhelfi, Priyo dalam keterangannya mengungkap bahwa pelaku utama yang menghabisi lima korban adalah Ririn Rifanto.
Pernyataan tersebut disebut berbeda dengan keterangan awal yang sempat berkembang, di mana beberapa nama lain disebut sebagai pelaku utama, sementara Ririn disebut tidak mengetahui peristiwa berdarah itu.
Julhelfi menjelaskan, berdasarkan kesaksian di persidangan, korban Budi Awaludin awalnya diajak oleh Ririn dengan alasan bisnis sembako.
Namun, setibanya di ruko milik korban, terjadi aksi pembunuhan yang diduga dilakukan menggunakan palu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

