RADARCIREBON.COM - Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan 2 eks wakil kepala Sony Sonjaya - Lodewyk Pusung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa hampir sepanjang hari ini, Rabu, 3, Juni 2026.
Dadan Hindayana bersama 2 wakilnya tadi malam dicopot oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kemudian, pagi tadi keduanya langsung diperiksa Kejaksaan Agung.
Bersamaan dengan itu, Kantor Badan Gizi Nasional juga digeledah oleh penyidik.
BACA JUGA:Spesial Promo Lionsport Billiard, Ladies Free Setiap Rabu Hingga Akhir Juni 2026
Sejauh ini, Kejagung belum memberikan penjelasan terkait penahanan ketiga pimpinan BGN tersebut.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman membenarkan bahwa pencopotan 3 petinggi BGN dikarenakan dugaan jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
"Ya, kemungkinan besar seperti itu. Banyaklah informasi seperti itu," kata Dudung di Kompleks Parlemen.
Pejabat asal Cirebon itu mempertegas mengenai dugaan jual beli titik SPPG, ketika ditanya wartawan secara spesifik.
BACA JUGA:Sering Picu Kecelakaan, U-Turn di Depan Kantor RRI dan Dispusip Kota Cirebon Akan Ditutup Permanen
"Ya, salah satu faktornya itu," ucap dia.
Sementara itu, penggeledahan di Kantor BGN juga berlangsung sekitar pukul 15.20 WIB.
Salah seorang karyawan menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di lantai 2.
"Banyak orangnya. (Penggeledahan) di lantai 2," kata karyawan tersebut seperti dilansir dari disway.id.
BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Dana Pokir Anggota Dewan Kuningan Dilaporkan ke KPK dan Mendagri