Tiga Mantan Pejabat BGN Ditahan, Kejagung Beberkan Modus Dugaan Korupsi Program MBG
Suasana Kantor BGN saat dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah penggeledahan, eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditahan.-Foto: Anisha Aprilia - Disway.id-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026.
Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan pengelolaan program yang memiliki anggaran ratusan triliun rupiah tersebut.
Tiga tersangka yang ditetapkan penyidik adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sondjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat ketiganya.
Menurut Syarief, perkara yang sedang diusut berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional melalui BGN.
"Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional melalui BGN," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu 3 Juni 2026.
Program MBG sendiri memiliki nilai anggaran yang sangat besar. Pada tahun 2025, program tersebut memperoleh alokasi dana sebesar Rp85,27 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara pada tahun 2026, anggarannya kembali meningkat menjadi Rp88 triliun.
BACA JUGA:Terungkap! Kejagung Sudah Selidiki Dugaan Korupsi MBG Sebelum Pergantian Kepala BGN
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya penyimpangan pada penunjukan sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga sejumlah yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, namun tetap lolos dan ditunjuk sebagai mitra pelaksana program.
Lebih jauh, penyidik menduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan tertentu dapat memperoleh keuntungan dari program tersebut. Yayasan yang lolos verifikasi itu disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," kata Syarief.
Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

