MAJALENGKA –KPU Kabupaten Majalengka akhirnya lolos dari bayang-bayang sanksi, setelah putusan MK yang terkait perselisihan hasil pemungutan umum (PHPU) yang dimohonkan salah seorang caleg Partai Golkar dari dapil I ditolak oleh MK. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Supriatna SAg menerangkan, dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis malam (26/6), majelis hakim MK menolak sepenuhnya materi gugatan pemohon. “Diputuskan kemarin (malam). Kesimpulannya permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Atau bahasa sederhananya, gugatan pemohon ditolak MK,” kata Supriatna kepada Radar, Jumat (27/6). Menurutnya, keputusan MK tersebut tertuang dalam putusan nomor 03-05-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, yang memuat putusan atas permohonan PHPU dari Partai Golkar di seluruh daerah pemilihan (dapil) pada Jawa Barat, baik itu untuk DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, yang salah satunya juga memuat persoalan di Majalengka Dapil I. Dia menyebutkan, salah satu bunyi amar putusan MK tersebut, di antaranya meyimpulkan jika pemohon lah yang justru telah merubah perolehan suara dari salah seorang caleg Partai Gerindra dan Partai PKB. Karena menurut majelis hakim, setelah dilakukan perbandingan dengan hasil perolehan suara versi pemohon, dengan versi termohon, dan keterangan para saksi, dengan cara membuka formulir C1 plano di sidang MK, tidak ada perubahan dari angka perolehan suara yang dipermasalahkan pemohon. “Karena pemohon telah mengajukan alat bukti yang tidak sesuai dengan perbandingan alat bukti yang dimiliki termohon maupun para saksi, maka pemohon lah yang dianggap telah mengubah hasil perolehan suara dari salah seorang caleg Gerindra dan PKB,” ujarnya. Dengan demikian, kata dia, pihaknya yang berposisi sebagai termohon bisa saja melayangkan gugatan balik kepada pemohon, karena putusan MK sendiri telah menyimpulkan jika pemohon lah yang telah mengubah hasil perolehan suara. Namun, dia menegaskan hingga saat ini belum ada rencana ke arah itu. Menurutnya, dengan hasil ketetapan putusan MK yang tidak mengabulkan terhadap persoalan PHPU yang menyangkut salah satu dapil di Majalengka, maka proses pelantikan anggota DPRD terpilih bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya, karena keputusan KPU terkait penetapan caleg terpilih dan perolehan suara hasil Pileg DPRD Majalengka, tetap sah. (azs)
Gugatan PHPU Ditolak
Sabtu 28-06-2014,12:58 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,13:43 WIB
BREAKING NEWS: Mayat Perempuan di Kamar Kos Cirebon Diduga Korban Pembunuhan
Senin 16-03-2026,00:20 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja yang Berhak?
Senin 16-03-2026,11:08 WIB
Walikota Cirebon Disomasi, Bidang Hukum Partai Golkar Bantah Ada Perjanjian Biaya Jasa Advokat
Senin 16-03-2026,00:09 WIB
Klasemen Persib Terbaru Usai Ditahan Imbang Borneo FC 1-1
Minggu 15-03-2026,22:15 WIB
Bangkit di Bulan Ramadan, Lentera Cirebon Raya Kembali Hadir dengan Beragam Program Sosial
Terkini
Senin 16-03-2026,22:00 WIB
Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026, Kapolda Jabar Tinjau Rest Area 228A
Senin 16-03-2026,21:16 WIB
Hashim Ungkap Arahan Prabowo:Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Diprioritaskan untuk Rumah Rakyat
Senin 16-03-2026,20:54 WIB
Viral! Siswa SD di Lombok Tengah Minta Keadilan ke Presiden Prabowo soal MBG
Senin 16-03-2026,20:17 WIB
Arus Mudik Mulai Terasa, 68 Ribu Kendaraan Melintas di Jalur Bypass Cirebon
Senin 16-03-2026,20:01 WIB