RADARCIREBON.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Dede Sutisna dalam perkara korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan aset daerah bernilai miliaran rupiah.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2.369.144.694.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 2 Juni 2026.
Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah yang dikelola melalui skema kerja sama sewa dengan PT Sindangkasih Multi Usaha.
Menurutnya, seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum telah terbukti dalam persidangan sehingga hakim menjatuhkan hukuman sesuai pertimbangan hukum yang telah dibacakan dalam amar putusan.
BACA JUGA:Pemkab Majalengka Sumbang Rp3,67 Miliar untuk 8 Parpol, PDI Perjuangan Terbesar
BACA JUGA:114 Tahun Stasiun Cirebon, Dari Ikon Sejarah hingga Pusat Mobilitas Modern Pulau Jawa
“Majelis Hakim membacakan putusan pada 2 Juni 2026. Terdakwa Dede Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Yogi.
Wajib Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,36 miliar. Uang tersebut merupakan nilai kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana.