Beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara dikembalikan kepada terdakwa maupun para saksi karena dinilai masih memiliki nilai administratif dan tidak diperlukan lagi dalam proses pembuktian.
Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp100 juta diputuskan untuk dirampas bagi negara.
Dana tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar terpidana.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan hasil tindak pidana korupsi tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku.
Kejari Majalengka Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku, penanganan perkara ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah agar menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Kasus korupsi sewa tanah di Majalengka ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa aset milik pemerintah merupakan kekayaan daerah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Dengan pengawasan yang ketat dan tata kelola yang baik, potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah dapat diminimalkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh publik.