Potensi Dana CSR Besar, Aliansi BEM Majalengka Minta Perbup Segera Diterbitkan
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Majalengka melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait lambannya tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam membentuk Forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang definitif, Kamis -Ono Cahyono-RADARCIREBON.COM
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Majalengka kembali menyuarakan kritik terhadap pemerintah daerah.
Hal ini berkaitan dengan lambannya tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam membentuk Forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang definitif.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar bersama Komisi II DPRD Majalengka, Asisten Daerah II (Asda II), Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), serta Forum CSR Kabupaten Majalengka, Kamis 4 Juni 2026.
BACA JUGA:Perda TJSL Sudah Teregrister, Pemerintah Kabupaten Cirebon Segera Bahas Perbup CSR
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi BEM Majalengka mempertanyakan perkembangan pembentukan dan penguatan kelembagaan Forum CSR.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Koordinator Isu Ekonomi Aliansi BEM Majalengka, Anggi, menilai hingga saat ini pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar teknis pelaksanaan Forum CSR di Kabupaten Majalengka.
Padahal, keberadaan Peraturan Bupati tersebut dinilai sangat penting untuk mengatur struktur organisasi, bidang kerja, hingga tata kelola Forum TJSLP agar dapat berjalan secara resmi dan efektif.
Menurut Anggi, ketentuan mengenai penerbitan Perbup sebenarnya sudah tercantum secara jelas dalam Pasal 21 Perda Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam Perda tersebut disebutkan, struktur organisasi, bidang kerja, dan tata kerja Forum TJSLP harus diatur lebih lanjut melalui Perbup.
BACA JUGA:CSR Kurang Dirasakan Manfaatnya, Karang Taruna Kecamatan Pangenan Minta Perusahaan Lakukan Ini
Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026, regulasi turunan tersebut belum juga diterbitkan.
Kondisi ini membuat Forum CSR Kabupaten Majalengka belum memiliki pedoman teknis yang kuat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Akibat belum adanya aturan teknis tersebut, keberadaan Forum CSR dinilai masih berjalan tanpa arah kelembagaan yang jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

