Menurut Sunanto, mekanisme tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi penyedia jasa konstruksi dalam menjalankan kontrak pekerjaan pemerintah.
Pasalnya, selama ini pelaksanaan proyek masih mengacu pada harga yang tercantum dalam kontrak awal.
Ia juga berharap, pemerintah pusat dapat memberikan solusi terhadap persoalan fluktuasi harga tersebut.
Sebab, ketidakpastian harga dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam aspek pertanggungjawaban pekerjaan maupun keuangan bagi penyedia jasa konstruksi.
“Kami berharap kondisi ini dapat disikapi oleh pemerintah pusat karena ada kekhawatiran akan menjadi masalah bagi penyedia jasa terkait pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (den)