2.663 ASN Jabar Terlibat Judol, Pemprov Verifikasi Data PPATK dan Siapkan Sanksi
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman.-Biro Adpim Jabar-
RADARCIREBON.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat menindaklanjuti data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut sebanyak 2.663 ASN Jabar terlibat judol atau diduga melakukan aktivitas judi online.
Seluruh nama yang tercantum dalam data tersebut akan menjalani proses verifikasi dan pemeriksaan sebelum pemerintah menentukan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Informasi mengenai 2.663 ASN Jabar terlibat judol menjadi perhatian serius Pemprov Jabar.
Berdasarkan data awal PPATK, total transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
BACA JUGA:Balai Yasa Mekanik Cirebon Prujakan Jaga Keandalan 51 Mesin Perawatan Jalur se-Pulau Jawa
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa data yang diterima masih bersifat awal sehingga membutuhkan proses pendalaman.
Pemerintah tidak ingin terburu-buru menjatuhkan sanksi tanpa memastikan tingkat keterlibatan masing-masing aparatur sipil negara.
Menurut Herman, proses verifikasi dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, serta mengacu pada data resmi yang disampaikan PPATK.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah administratif maupun penegakan disiplin.
BACA JUGA:Wilujeng Sumping Mariano Peralta, Begini Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung yang Tambah Mewah
"Kami tidak menutup mata terhadap temuan tersebut. Saat ini proses pendalaman masih dilakukan bersama BKD, Inspektorat, serta berdasarkan data yang disampaikan PPATK. Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Herman usai menghadiri Panen Raya Tebu di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Pemeriksaan Bertahap Sesuai Tingkat Pelanggaran
Pemprov Jawa Barat memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan bertahap.
Setiap ASN akan diperiksa berdasarkan fakta yang ditemukan agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

