Pemkot dan DPRD Evaluasi Kebijakan Program Penanganan Masalah Sosial

Sabtu 13-06-2026,09:33 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Walikota Cirebon, Effendi Edo, menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan dan Komisi III DPRD Kota Cirebon di rumah dinas Wali Kota pada Rabu (10/6/2026). Pertemuan yang dikemas ngopi bareng ini, membahas terkait permasalahan sosial yang ada di Kota Cirebon.

Para eksekutif dan legislatif Kota Cirebon ini, membedah sektor sosial dan bidang kesejahteraan rakyat yang menjadi ranah Komisi III DPRD Kota Cirebon. Bagaimana agar program kedepannya berjalan dengan baik.

"Ngobrol santai sambil membedah apa yang harus kita lakukan ke depan. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan Komisi III yang memang kita bahas," ujar Edo saat ditemui Radar Cirebon usai pertemuan tertutup.

Edo menyebut bahwa pertemuan tersebut mengarah pada rencana perbaikan kebijakan yang cukup signifikan demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Instagram Error Massal, Juru Bicara Meta Beri Penjelasan Resmi dan Janji Perbaikan

“Kami akan melakukan perubahan-perubahan yang mendasar. Ada beberapa poin yang kami bahas supaya kedepannya menjadi lebih bagus lagi,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman menjelaskan pembahasan yang dikhususkan pada evaluasi program penanganan masalah sosial yang selama ini telah berjalan. Pemkot Cirebon menilai masih diperlukan penguatan peran dan sentuhan langsung dari pemerintah daerah serta dukungan DPRD agar program-program tersebut dapat lebih efektif menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

Katanya, dalam menangani berbagai persoalan sosial, termasuk kasus rumah ambruk, harus tetap menerapkan asas kehati-hatian. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan penanganan yang cepat dan segera, namun di sisi lain terdapat sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

“Yang dibahas dalam rapat ini adalah bagaimana sinkronisasi kebutuhan yang dirasakan masyarakat dengan aturan yang harus dijalankan pemerintah. Ketika ada rumah ambruk, tentu harus segera ditangani. Namun, pemerintah juga harus memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan regulasi telah terpenuhi,” ujar Iing Daiman.

BACA JUGA: 880 KPM di Desa Gebang Ilir Terima Bantuan Pangan, Warga Mengaku Terbantu

Iing menegaskan bahwa persoalan rumah ambruk menjadi salah satu perhatian utama dan akan terus diupayakan penyelesaiannya.

Meski demikian, pemerintah saat ini masih melakukan penyempurnaan sejumlah peraturan sebagai landasan pelaksanaan program bantuan.

Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan keraguan bagi perangkat daerah dalam menjalankannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio, menyampaikan bahwa kelanjutan penanganan rumah ambruk saat ini masih dalam tahap mendalam terkait kepastian payung hukumnya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Emmo Resmi Jadi Tersangka

Kategori :