Andri menegaskan bahwa regulasi yang ada harus diselaraskan terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap eksekusi. "Dua aturan, yaitu Perwal 2 dan Perwal Nomor 86, sedang dikaji ulang untuk diselaraskan dan disinkronkan dasar hukumnya. Nanti kalau sudah selaras, baru kita lihat lagi perkembangannya seperti apa," tandasnya. (cep)