Gakin Palsu Bisa Dipidana

Kamis 10-07-2014,15:35 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN- Membeludaknya siswa baru dari jalur keluarga miskin (gakin) membuat banyak pihak kecewa. Apalagi jalur ini ternyata membuat banyak oknum warga yang membuat data palsu agar bisa mengincar sekolah sekolah favorit (unggulan) di Kota Cirebon. Karena itu, DPRD Kota Cirebon meminta polisi turun menyelidiki kasus ini. Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, HM Ayatullah Roni berharap polisi bisa memeriksa dan menindaklanjuti surat gakin yang ada di disdik dan sekolah. Maksudnya, kata dia, agar diketahui gakin yang benar-benar dari keluarga miskin dan gakin abal-abal. \"Kalau ternyata gakin yang ada itu tidak sesuai dengan kenyataannya, maka ya bisa dipidana. Entah itu orang tua, RT, RW, lurah ataupun dinas sosial,\" tuturnya, kemarin. Apakah Komisi C akan melaporkan hal ini pada pihak kepolisian? Roni mengatakan, pihak kepolisian yang harus aktif mengusut permasalahan ini. Karena, sambungnya, banyaknya gakin yang abal-abal merugikan masyarakat lainnya. Terlebih, permasalahan ini bukan menyangkut masalah perseorangan, tetapi masalah masyarakat banyak. \"Ini sudah jelas di depan mata. Jadi saya kira tidak perlu tunggu laporan, pihak kepolisian harus aktif karena gakin abal-abal ini telah melakukan pemalsuan data dan dapat dipidana,\" tukasnya. Keterlibatan kepolisian ini, lanjut dia, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat. Sehingga ke depan, jalur gakin yang ada tidak dimanfaatkan oleh oknum. Dan juga masyarakat yang mampu tidak lagi menggunakan jalur miskin. Terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah mengatakan pihaknya siap untuk melakukan penyelidikan. Hanya saja, harus menunggu laporan atau minimal pengaduan masyarakat sebagai awal untuk melakukan penyelidikan. \"Selain itu juga harus ada pembanding, seumpama warga miskin tersisih, tapi ada orang yang nggak miskin itu dapat. Maka hal itu bisa memenuhi unsur tindak pidananya,\" tuturnya. Yang akan menjadi kendala, kata dia, belum ada indikasi yang pasti mengenai kemiskinan. \"Kalau sudah ada standarisasi orang miskin itu jelas pidana,\" tukasnya. Sementara itu, keputusan wali kota menghentikan pendaftaran siswa dari jalur gakin dinilai langkah yang tepat. \"Keberadaan jalur gakin ini malah dimanfaatkan oleh oknum. Makanya ketika wali kota memutuskan untuk menghentikan jalur gakin, itu sebuah kebijakan. Harus kita hargai,\" ujar Penanggung Jawab Pendaftaran PPDB 2014, Abdul Haris. Terkait usulan DPRD Kota Cirebon bahwa peserta dari keluarga miskin yang lulus seleksi harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa siswa tersebut benar-benar berasal dari keluarga yang kurang mampu, Haris mengatakan masih dikaji. \"Kesepakatannya seperti itu. Tapi ini belum sebuah keputusan,\" kata Haris kepada Radar. Lalu, bagaimana dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah dilampirkan saat pendaftaran? \"Memang sudah ada SKTM, tapi untuk menghindari penyalahgunaan, kita mencoba untuk melaksanakan kesepakatan itu. Tapi yang jelas, ini masih kita rumuskan bersama kepala sekolah,\" lanjutnya. Sementara Kepala SMPN 10 Cirebon Kamid SPd mengatakan apapun peraturan atau kebijakan dari pemerintah yang penting baik untuk pelaksanaan PPDB tahun ini. \"Apapun aturannya yang penting baik. Hasilnya gimana ya kita sama-sama mengoreksi, karena setiap pelaksanaan pasti punya kekurangan dan kelebihan,\" ujarnya. Hal senada dikatakan Kepala SMPN 5 Cirebon, Hj Kanti Rahayu SPd MM. Menurut Kanti, sekolah sebagai pelaksana hanya mengikuti kebijakan atau aturan yang dibuat dinas pendidikan. \"Ya kalau memang ada peraturan atau kebijakan itu, sekolah hanya melaksanakan,\" pungkasnya. (kmg/mik)

Tags :
Kategori :

Terkait