JAKARTA - Payung hukum pencairan gaji/pensiun/tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun sudah komplet. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah sudah siap mencairkan anggaran gaji ke-13 mulai Bulan Juli ini. “Anggarannya sudah dialokasikan Rp5,3 triliun,” ujarnya kemarin (15/7). Menurut Askolani, anggaran tersebut naik sekitar 6 persen dibanding tahun 2013. Dia menyebut, kenaikan itu disebabkan karena gaji pokok PNS tahun ini memang naik sekitar 6 persen. Adapun dari sisi jumlah penerima tidak mengalami kenaikan signifikan karena meskipun ada tambahan PNS baru, namun juga ada PNS yang pensiun. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Yudhi Pramadi mengatakan, gaji ke-13 ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS/TNI/Polri. “Pencairan dilakukan mulai Juli. Namun, jika ada Satuan Kerja yang terlambat mengajukan pencairan dananya, maka pembayaran gaji ke-13 bisa dilakukan setelah Juli,” katanya. Yudhi menjelaskan, pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 telah direncanakan dalam UU APBN 2014. Selanjutnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 untuk implementasi. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 untuk petunjuk teknisnya. Khusus untuk pensiunan, selain gaji ke-13, rapel kenaikan gaji untuk periode Januari-Juni 2014 juga akan dicairkan bulan ini. Sekretaris Perusahaan PT Tabungan dan Asuransi Pensiunan (Taspen) Oka Muliawan mengatakan, Taspen akan membayarkan rapel Pensiun Pokok/Tunjangan tahun 2014 dengan besaran Pensiun pokok/tunjangan yang baru. “Rapel selama enam bulan (dari Januari-Juni 2014) akan dibayarkan mulai 10 Juli 2014,” ujarnya. Oka menyebut, rata-rata kenaikan pokok pensiun/tunjangan sebesar 4 persen dari besaran pensiun pokok/tunjangan tahun 2013. Pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp1.323.000 akan naik menjadi Rp1.402.000. Adapun untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/e) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp3.751.500 akan naik menjadi Rp3.901.600. Berapa total nilai rapel gaji yang akan dibayarkan? Oka mengatakan, Taspen akan mencairkan rapel kepada 2,36 juta orang pensiunan dengan total nilai Rp1,23 triliun. Dia menambahkan, Taspen mengimbau kepada pensiunan maupun masyarakat agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedok pembagian deviden, Dana Purna Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada Pensiunan. THR Sebanyak 2.384 orang pengawas siap diterjunkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) untuk mengawal pencairan tunjangan hari raya (THR) buruh/pekerja. Sesuai ketentuan, THR wajib diberikan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran. \"THR adalah hak yang harus dibayarkan oleh pengusaha pada pekerjanya. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat,\" kata Muhaimin kemarin (15/7). Ia menuturkan, saat ini ada sebanyak 2.384 orang pengawas yang dimiliki pemerintah. Jumlah tersebut terbagi menjadi 1.460 pengawas umum, 361 pengawas spesialis, dan 563 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Seluruh pengawas tersebut bertugas untuk menangani 216.547 perusahaan di Indonesia. Menurut cak imin -panggilan akrab Muhaimin- pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilakukan agar pembayaran THR dapat berjalan lancar, konsisten dan tepat waktu. Dengan demikian, maka akan tercipta hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja. \"Kepastian ini akan membuat para buruh/pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. Imbasnya kan juga peningkatan produktifitas perusahaan. Jadi kita harapkan dapat diberikan tepat waktu,\" tuturnya. Ketentuan pencairan THR ini sendiri telah diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2014. Dalam surat tersebut, tercatat pula mengenai himbauan mudik bersama. Dalam mengawasi pencairan ini, pemerintah juga meminta buruh/pekerja untuk ikut terlibat. Jika menemukan kecurangan atau kelalaian perusahaan dalam pembayaran THR, mereka dipersilahkan melapor ke dinas-dinas tenaga kerja setempat. Untuk di Jakarta sendiri, mereka dapat langsung mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Pemerintah akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. \"Tentu akan ada sanksi. Tapi akan kita kedepankan mediasi antara buruh/pekerja dengan perusahaan,\" ujar Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono. (owi/mia)
Alokasikan Rp5,3 T untuk Gaji ke-13
Rabu 16-07-2014,12:26 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :