Polisi Ringkus Buronan Geng Motor XTC

Selasa 22-07-2014,18:33 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN - Setelah menjadi DPO Polres Kuningan selama enam bulan, akhirnya Taufan Asriyanto (23) seorang anggota geng motor XTC berhasil ditangkap. Pelaku yang yang menjadi DPO karena kasus pencurian berhasil dilumpuhkan dengan cara ditembus peluru di kaki kirinya setelah berusaha melarikan diri. Taufan sendiri ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan di wilayah Kecamatan Ciawigebang. Taufan mengaku sempat melarikan diri ke ibu kota, dan di sana dia bekerja di warung rokok. “Selama enam bulan saya kabur ke Jakarta untuk menghindari kejaran. Di Jakarta saya bekerja sebagai penjaga warung rokok karena butuh untuk makan,” ujar Taufan, Senin (21/7) kepada wartawan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra mengatakan, Taufan menjadi DPO Polres Kuningan karena terlibat kasus pencurian pada bulan Januari lalu. Tersangka juga merupakan petinggi di geng motor XTC. “Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa residivis ada di Kuningan. Setelah dilacak keberadaannya, ternyata ada di sebuah warung di wilayah Ciawigebang. Setelah mengetahui akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan motor, namun dengan sigap kami melakukan penembakan ke kaki kirinya,” ujar Real. Real menerangkan, Tuafan merupakan warga Desa Geresik Kecamatan Ciawigebang. Ia pernah dipenjara atas kasus penganiayaan dengan hukuman 1,5 tahun. Kemudian keluar dari penjara baru bulan oktober 2013 lalu. Namun ternyata pada bulan Januari pelaku kembali berulah dengan melakukan pencurian. Pernah dipenjara, ternyata tidak membuat korban jera sehingga kembali melakukan aksi kriminal. Akibat perbuatan tersangka, lanjut dia, Taufan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mus)

Tags :
Kategori :

Terkait