Dengan adanya keputusan tersebut, kedua anak kini memiliki perlindungan hukum yang jelas dan dapat mengakses berbagai layanan publik yang sebelumnya sulit diperoleh.
Tak hanya mendapatkan wali resmi, kedua anak tersebut juga telah masuk dalam Kartu Keluarga baru, memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), serta terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang memadai.
BACA JUGA:Pasca Kasus BGN, Kejari Kuningan Perketat Pengawasan Program MBG
Yustina menegaskan, proses pengajuan perwalian dilakukan secara profesional dan melalui tahapan yang cukup ketat.
Tim JPN terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi keluarga yang bersangkutan.
Pemeriksaan tersebut mencakup pengecekan keberadaan orang tua, identifikasi calon wali, hingga kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pengajuan ke pengadilan.
Langkah ini dilakukan agar hakim memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan terkait penetapan wali bagi anak.
“Seluruh proses dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan agar setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan terbaik bagi anak,” jelasnya.
Keberhasilan program tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Sinergi antara Kejari Kuningan, PA Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan, BPJS Kesehatan, Dinsos, Dinkes, dan berbagai instansi lainnya menjadi faktor penting dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan.
Selain fokus pada penanganan perkara perwalian anak, Kejari Kuningan juga terus memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat melalui berbagai program bantuan hukum gratis yang menjangkau hingga tingkat desa.
BACA JUGA:Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Tegaskan Komitmen Transparansi Hukum
Menurut Yustina, peran kejaksaan saat ini tidak hanya terbatas pada fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai bagian dari solusi atas berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, Ketua PA Kuningan, Syafruddin, menilai langkah yang dilakukan Kejari Kuningan sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan anak-anak yang kehilangan pengasuhan orang tua.
Ia menjelaskan, penetapan perwalian merupakan kewenangan PA bagi warga beragama Islam, khususnya bagi anak berusia di bawah 18 tahun yang kehilangan orang tua atau tidak lagi mendapatkan pengasuhan sebagaimana mestinya.
Data PA Kuningan menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 18 perkara perwalian anak yang telah diputus.
Sementara hingga pertengahan tahun 2026, sudah ada 14 perkara serupa yang mendapatkan putusan hukum.