KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan hadirkan terobosan baru dalam upaya perlindungan anak.
Trobosan ini melalui program penetapan perwalian anak yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Program tersebut menjadi inovasi pertama yang dijalankan institusi kejaksaan di Jawa Barat (Jabar).
Sehingga, kini mulai mendapat perhatian dari berbagai daerah sebagai model perlindungan anak berbasis kolaborasi lintas instansi.
BACA JUGA:Kejari Kuningan Gandeng RSUD 45, Warga Bisa Konsultasi Hukum dan Cek Kesehatan Tanpa Biaya
Program ini resmi diperkenalkan dalam kegiatan penyerahan penetapan perwalian anak yang digelar di Aula R. Soeprapto Kejari Kuningan, Selasa 23 Juni 2026.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kuningan, perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta unsur pemerintah daerah lainnya.
Program tersebut lahir dari kepedulian terhadap kondisi sejumlah anak yang kehilangan orang tua dan belum memiliki wali yang sah secara hukum.
Situasi tersebut sering kali membuat anak kesulitan memperoleh berbagai hak dasar yang seharusnya mereka dapatkan sebagai warga negara.
Kepala Kejari Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menjelaskan, inisiatif tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai anak-anak yang menghadapi kendala administrasi akibat belum adanya kepastian hukum terkait status perwalian mereka.
BACA JUGA:Kejari Kuningan Data dan Awasi MBG, SPPG Cirebon Tetap Berjalan Lancar
Menurutnya, tanpa wali yang diakui secara hukum, seorang anak bisa mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, mengakses layanan kesehatan, hingga mendapatkan berbagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah.
“Negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan perlindungan hanya karena belum memiliki kepastian hukum mengenai status perwaliannya. Karena itu kami hadir untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi,” ujar Yustina.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), JPN kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penetapan wali kepada Pengadilan Agama Kuningan.
Pada tahap awal pelaksanaan program, dua anak berhasil memperoleh penetapan wali yang sah berdasarkan putusan pengadilan.