RADARCIREBON.COM – Tyassuma Tifauzia atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan tersebut diambil setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dr Tifa bersama Roy Suryo dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan adanya perkembangan terbaru dalam proses hukum yang sedang berjalan, dr Tifa menilai langkah praperadilan sudah tidak lagi relevan untuk dilanjutkan.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh dr Tifa saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 24 Juni 2026.
BACA JUGA:Pengurus Baru BAZNAS Kuningan Dilantik, Bupati Dian Targetkan Kemiskinan di Bawah 5 Persen
Menurutnya, perubahan situasi hukum yang terjadi menjadi pertimbangan utama bagi tim kuasa hukum untuk menarik kembali gugatan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan.
"Kami kemudian memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," ujar dr Tifa.
Ia menjelaskan bahwa tujuan awal pengajuan praperadilan telah mengalami perubahan setelah adanya keputusan terkait penangguhan penahanan.
Karena itu, upaya hukum tersebut dinilai tidak lagi memiliki urgensi untuk diteruskan.
BACA JUGA:Maroko vs Haiti 4-2! Achraf Hakimi Cs Amankan Tiket Fase Gugur Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Brasil vs Skotlandia 3-0! Vinicius Bersinar, Neymar Akhirnya Tampil di Piala Dunia 2026
"Kami berpendapat sudah tidak relevan apabila dilanjutkan upaya hukum praperadilan," tegasnya.
Meski mencabut praperadilan, dr Tifa memastikan dirinya siap menghadapi proses hukum berikutnya.
Ia menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Didampingi tim advokatnya, dr Tifa menegaskan komitmennya untuk menghadapi perkara tersebut melalui jalur persidangan.