BACA JUGA:Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan
“Bismillah, saya bersama tim advokat pembela dr Tifa siap menghadapi persidangan yang akan ditentukan. Persidangan nantinya berlangsung di Jakarta Timur sebagaimana yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Langkah pencabutan praperadilan ini sekaligus menandai fokus baru tim kuasa hukum dr Tifa yang kini lebih diarahkan pada persiapan menghadapi agenda persidangan pokok perkara.
Roy Suryo Tetap Lanjutkan Praperadilan
Berbeda dengan dr Tifa, Roy Suryo memilih tetap melanjutkan gugatan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Rehabilitasi Jalan Desa di Majalengka Diawasi Ketat, Pemdes Paningkiran Libatkan Warga
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menggugat keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon pertama adalah Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga Kasubdit Kamneg.
Sementara termohon kedua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung, hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Permohonan praperadilan Roy Suryo tercatat didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026.
Adapun sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkembangan ini membuat penanganan kasus yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi memasuki babak baru.
Sementara dr Tifa memilih fokus menghadapi persidangan pokok perkara di Jakarta Timur, Roy Suryo masih menempuh jalur praperadilan untuk menguji aspek prosedural dalam proses hukum yang berjalan.
Publik pun kini menanti kelanjutan proses persidangan yang akan menjadi perhatian karena berkaitan dengan salah satu polemik yang cukup menyita perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. (Disway)