KANDANGHAUR - 46 Kepala Desa (kuwu) di Kabupaten Indramayu yang masa jabatannya habis 3 September 2014 kemarin, meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu bersikap tegas menyikapi persoalan kekosongan kepemimpinan di pemerintah desanya. Mereka mengaku hingga saat ini belum menerima surat keputusan bupati perihal pemberhentiannya. Di desanya juga belum ada penunjukan atau pengangkatan penjabat ataupun pelaksana harian (Plh) kuwu. Hal itu disampaikan Sukardi ST, Kuwu Kertanegara Kecamatan Haurgeulis, saat menggelar pertemuan dengan para kuwu yang masa jabatannya habis 3 September, di Balai Desa Wirakanan Kecamatan Kandanghaur, Minggu (7/9). Pertemuan itu dihadiri sebagian dari 46 kuwu tersebut. Menurut Sukardi, meski rekan-rekannya tidak semua hadir namun menyetujui hasil pertemuan. Sukardi yang mewakili rekan-rekannya mengatakan, belum adanya surat keputusan dari Bupati Indramayu tentang pemberhentian, membuat sebagian rekannya kini ada yang masih ngantor. Disamping itu, diantara mereka juga diberikan kesempatan oleh camat terkait untuk tetap ngantor. “Namun ada juga canat yang melarang. Tapi kuwu yang masih ngantor tersebut tidak berani atau tidak mau menandatangani semua urusan administrasi desa, apalagi mengambil dan memutuskan kebijakan yang sifatnya strategis. Itu yang membuat kami bingung. Sampai saat ini kami belum menerima SK pemberhentian,” ujar Sukardi. 46 kuwu tersebut, kata Sukardi, kini menunggu kepastian mengenai posisi mereka. Apakah Pemkab masih memberikan kesempatan kepada kuwu bersangkutan untuk memimpin kembali desanya dengan status yang jelas, atau memberhentikannya. “Kini kami meminta ketegasan. Jika diberhentikan segera keluarkan SK pemberhentian, dan jika masih dibutuhkan juga harus jelas,” kata Sukardi. Kuwu Desa Tegaltaman, Dirlam Faturachman mengatakan, 46 kuwu tersebut akan siap jika masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan kepemimpinan di desanya hingga menunggu kuwu definitif. “Seperti 53 kuwu yang masa jabatannya habis Januari 2014 lalu. Diantara mereka ada yang kembali melanjutkan kepemimpinannya diangkat sebagai Pjs. Jika mengacu undang-undang desa, sebenarnya mereka tidak boleh diangkat Pjs karena saat diangkat UU Desa sudah diputuskan. Mereka diangkat Februari dan ada yang bulan Maret. Namun bagi kami 46 kuwu ini, tidak bisa menjadi Pjs karena Pjs harus dari PNS,” ujarnya. Menurut Dirlam, acara pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan, jika 46 kuwu tetap tidak bisa diberi kesempatan menjadi Pjs, nantinya akan menginstruksikan pamong desa untuk keluar dari pemdes. Sehingga tidak ada aktivitas pelayanan. (kom)
46 Kuwu Minta Ketegasan Pemkab
Senin 08-09-2014,12:48 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,18:12 WIB
Anak Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Dilaporkan ke Polisi, Ini Dia Kasusnya
Selasa 28-07-2026,03:45 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia VS Kamboja Piala AFF 2026, Tim Asuhan John Herdman Raih 3 Poin Penting
Selasa 28-07-2026,06:40 WIB
7 Mobil Bekas MPV 7 Seater Pas Buat Keluarga, Kabin Lega Performa Bandel, Harga Turun Signifikan
Senin 27-07-2026,22:29 WIB
Hasil Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2026: Mitchell Baker Hattrick di Laga Debut, Garuda Menang Telak 5-1!
Selasa 28-07-2026,06:39 WIB
Deretan 5 Mobil Bekas MPV 7 Seater Paling Tangguh, Performa 2000cc, Tenaga Gede Torsi Melimpah
Terkini
Selasa 28-07-2026,15:40 WIB
Jejak Masa Lalu Situs Batu Naga di Puncak Gunung Tilu Kuningan, Terungkap dari Penanggalan Radiokarbon
Selasa 28-07-2026,15:38 WIB
Resmob Polres Indramayu Amankan 9 Remaja Geng Motor Warbuji dari Rekaman Video Viral
Selasa 28-07-2026,15:05 WIB
Festival Jalur Rempah, Bukti Nyata Lestarikan Warisan Leluhur
Selasa 28-07-2026,14:32 WIB
Bupati Kuningan Minta Evaluasi Total Program MBG, Anggaran Rp1,4 Triliun Disorot Usai Stunting Naik
Selasa 28-07-2026,14:01 WIB