KANDANGHAUR - 46 Kepala Desa (kuwu) di Kabupaten Indramayu yang masa jabatannya habis 3 September 2014 kemarin, meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu bersikap tegas menyikapi persoalan kekosongan kepemimpinan di pemerintah desanya. Mereka mengaku hingga saat ini belum menerima surat keputusan bupati perihal pemberhentiannya. Di desanya juga belum ada penunjukan atau pengangkatan penjabat ataupun pelaksana harian (Plh) kuwu. Hal itu disampaikan Sukardi ST, Kuwu Kertanegara Kecamatan Haurgeulis, saat menggelar pertemuan dengan para kuwu yang masa jabatannya habis 3 September, di Balai Desa Wirakanan Kecamatan Kandanghaur, Minggu (7/9). Pertemuan itu dihadiri sebagian dari 46 kuwu tersebut. Menurut Sukardi, meski rekan-rekannya tidak semua hadir namun menyetujui hasil pertemuan. Sukardi yang mewakili rekan-rekannya mengatakan, belum adanya surat keputusan dari Bupati Indramayu tentang pemberhentian, membuat sebagian rekannya kini ada yang masih ngantor. Disamping itu, diantara mereka juga diberikan kesempatan oleh camat terkait untuk tetap ngantor. “Namun ada juga canat yang melarang. Tapi kuwu yang masih ngantor tersebut tidak berani atau tidak mau menandatangani semua urusan administrasi desa, apalagi mengambil dan memutuskan kebijakan yang sifatnya strategis. Itu yang membuat kami bingung. Sampai saat ini kami belum menerima SK pemberhentian,” ujar Sukardi. 46 kuwu tersebut, kata Sukardi, kini menunggu kepastian mengenai posisi mereka. Apakah Pemkab masih memberikan kesempatan kepada kuwu bersangkutan untuk memimpin kembali desanya dengan status yang jelas, atau memberhentikannya. “Kini kami meminta ketegasan. Jika diberhentikan segera keluarkan SK pemberhentian, dan jika masih dibutuhkan juga harus jelas,” kata Sukardi. Kuwu Desa Tegaltaman, Dirlam Faturachman mengatakan, 46 kuwu tersebut akan siap jika masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan kepemimpinan di desanya hingga menunggu kuwu definitif. “Seperti 53 kuwu yang masa jabatannya habis Januari 2014 lalu. Diantara mereka ada yang kembali melanjutkan kepemimpinannya diangkat sebagai Pjs. Jika mengacu undang-undang desa, sebenarnya mereka tidak boleh diangkat Pjs karena saat diangkat UU Desa sudah diputuskan. Mereka diangkat Februari dan ada yang bulan Maret. Namun bagi kami 46 kuwu ini, tidak bisa menjadi Pjs karena Pjs harus dari PNS,” ujarnya. Menurut Dirlam, acara pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan, jika 46 kuwu tetap tidak bisa diberi kesempatan menjadi Pjs, nantinya akan menginstruksikan pamong desa untuk keluar dari pemdes. Sehingga tidak ada aktivitas pelayanan. (kom)
46 Kuwu Minta Ketegasan Pemkab
Senin 08-09-2014,12:48 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,09:31 WIB
Siswa Gagal Masuk Sekolah Maung Jangan Panik, Ini Skema dan Peluangnya di SPMB Jabar 2026
Selasa 26-05-2026,08:21 WIB
Alasan Toyota Agya Bekas Masih Diburu Pengguna: Ini Kelebihan, Tahun Terbaik, dan Tips Cek Mesin sebelum Beli
Selasa 26-05-2026,09:09 WIB
Furqon Mundur sebagai Kuasa Hukum Nashrudin Azis, Ada Kode Misterius di Ruang Sidang?
Selasa 26-05-2026,08:31 WIB
Persib Resmi Tunjuk Igor Tolic sebagai Pengganti Bojan Hodak, Era Baru Maung Bandung Dimulai
Selasa 26-05-2026,11:00 WIB
Dirut Perumda Tirta Jati Diisi Plt, DPRD Soroti Kesiapan Pemkab Cirebon
Terkini
Selasa 26-05-2026,21:06 WIB
Wow! Sapi Bantuan Presiden Prabowo di Cirebon Tembus 1.062 Kg Jelang Iduladha 2026
Selasa 26-05-2026,20:31 WIB
Kumpulan Doa Iduladha 2026 yang Dianjurkan Dibaca Setelah Salat Id, Lengkap dengan Artinya
Selasa 26-05-2026,20:00 WIB
Dokter Ratnawati Diganjar Penghargaan Sekar Agni Negeri, Konsisten Dorong Pemberdayaan Masyarakat
Selasa 26-05-2026,19:29 WIB
PT TKG Taekwang Cirebon Salurkan 3 Sapi dan 13 Domba Kurban, Siap Serap 25 Ribu Tenaga Kerja
Selasa 26-05-2026,18:53 WIB