PPATK Temukan Rekening Gendut PNS

Selasa 09-09-2014,14:55 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Kejahatan penyelundupan minyak di Batam berhasil diungkap Bareksrim Polri bersama Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam kasus ini terungkap adanya rekening gendut berbentuk transaksi mencurigakan yang melibatkan PNS Pemkot Batam hingga Rp1,3 triliun. \"Setelah kami membongkar kasus ini, Minggu dini hari (7/9) kami berhasil mengamankan otak dari penyelundupan BBM yakni Ahmad Mahbub alias Abob di Hotel Crown, Jakarta Pusat,\" ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak dalam jumpa pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin, (8/9). Total dari perkara ini Bareskrim Polri telah menetapkan dan mengamankan lima tersangka. Empat lainnya telah diamankan di Batam yakni adik Abob, Niwen Khairiah (PNS di Pemkot Batam), Pertamina Yusri (Senior Supervisor), Du Nun (pengusaha), dan Arifin Ahmad (pegawai harian lepas di TNI AL) Kamil menyebutkan Abob merupakan otak dari kejahatan penyelundupan. Dia yang berperan dari menyediakan kapal hingga menyamarkan uang hasil pembelian minyak illegal ke rekening adiknya, Niwen Khairiah. Modus kejahatan ini ialah Abob yang membeli minyak ilegal melalui Pertamina wilayah Batam. Dalam pembelian itu ia bekerjasama dengan Yusri, seorang supervisor di Pertamina Dumai. Yusri memberikan pasokan minyak lebih dari yang dibeli oleh Abob. \"Misalnya membeli 5 ribu liter, oleh oknum di Pertamina dilebihkan menjadi 7500 liter, dari situ minyak di bawah dengan kapal Abob dan dijual di tengah laut,\" ujar Kamil. Biasanya pembelinya berasal dari Singapura. Uang dari penjualan itu dibawa ke Batam, ditukarkan dalam bentuk rupiah dan dimasukan ke beberapa rekening adik Abob. Diduga Abob juga menjalankan perusahaan valas di Batam, sehingga dia bisa lebih mudah menukarkan uang asing hasil penjualan minyak. Sumber di PPATK menyebutkan diduga kasus ini melibatkan sejumlah oknum yang memiliki kewenangan di perairan setempat.\"Sebab transaksinya kan dilakukan di tengah laut,\" ujarnya. Bahkan sumber ini menyebutkan dari operasi itu sebenarnya bukan hanya Arifin Ahmad selaku PHL di TNI AL yang diamankan. Namun ada juga beberapa anggota TNI, yang salah satunya berpangkat Letkol. Kasus ini memang terbongkar karena temuan PPATK. Setelah ditelusuri penyidik Mabes Polri, ternyata rekening gendut PNS Batam itu terkait jual beli minyak ilegal. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor dan pasal 5 ayat 2. Selain itu tersangka juga dikenakan pasal pencucian uang pasal. (gun)

Tags :
Kategori :

Terkait