Jampidsus Sebut Rumah Sentul Milik Pribadi, Tapi Tak Tercatat di LHKPN

Jumat 10-07-2026,13:57 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Yuda Sanjaya

RADARCIREBON.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjawab mengenai sejumlah isu pasca penggeledahan Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan dan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Febrie menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers yang dihelat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 10, Juli 2026.

Awalnya, wartawan menanyakan mengenai kepemilikan rumah tersebut. Sebab, terdapat foto keluarga Febrie Adriansyah yang terlihat saat penggeledahan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:Jampidsus Febrie Adriansyah Soal Emas dan Uang di Rumah Sentul: Itu ada yang punya, bisa dipertanggungjawabkan

"Itu rumah pribadi jampidsus. Bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata jampidsus, menjawab pertanyaan.

Kendati diakui sebagai rumah pribadi, tetapi aset tersebut ternyata tidak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun Febrie melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026.

Dalam laporan terebut, Febrie ternyata melaporkan 5 kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Bandung.

BACA JUGA:Waspada Musim Kering, Damkar Indramayu Ingatkan Bahaya Membakar Sampah dan Lahan

Adapun aset yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan luas 220 m2/180 m2 senilai Rp2,3 miliar
  • Tanah seluas 652 m2 senilai Rp597 juta
  • Tanah seluas 704 m2 di Tangerang Selatan senilai Rp644 juta
  • Tanah seluas 2.301 m2 di Bandung senilai Rp473 juta
  • Tanah dan bangunan 638 m2/200 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp10,8 miliar

Di laporan yang sama, Febrie Adriansyah juga mencantumkan dalam LHKPN mengenai harta kekayaan berupa garta bergerak dan kas setara kas dengan rincian sebagai berikut;

  • Harta bergerak lainnya Rp60 juta
  • Kas dan setara kas Rp938 juta
  • Harta lainnya Rp100 juta

BACA JUGA:Kredit Terbaru Motor Listrik Polytron Fox 500 Awal Juli 2026, DP Mulai Rp7,5 Juta Cicilan Rp1 Jutaan

Seperti diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan jampidsus.

Khusus di rumah yang ada di Sentul, ditemukan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan dengan total 74 kilogram.

Kategori :