Sebab, keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh keberlangsungannya, tetapi juga oleh kualitas makanan dan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Kalau memang ingin menyukseskan Program MBG, maka layanan publiknya harus dioptimalkan.”
“Kualitas makanan juga harus dijaga agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program yang dikelola SPPG bersama para pelaku usaha ini," tuturnya.
Kata RHB, dalam audiensi itu, relawan juga mengusulkan agar DPRD membentuk Perda khusus tentang Program MBG. Namun usulan tersebut dinilai belum diperlukan.
Alasannya, regulasi yang ada, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden, hingga ketentuan yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN), sudah menjadi dasar hukum yang cukup kuat bagi pelaksanaan program tersebut.
"Kalau dibuat Perda justru bisa menjadi rancu. Program MBG ini merupakan program nasional yang berjalan dalam periode tertentu.”
“Kita juga belum tahu bagaimana kebijakan lima tahun ke depan. Jangan sampai Perdanya justru hanya berlaku untuk program yang usianya terbatas," pungkasnya. (sam)