RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kota Cirebon menegaskan Shelter UMKM Pujabon masih berstatus sebagai aset resmi milik pemerintah daerah.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain yang berpotensi memicu sengketa hukum.
Pemkot Cirebon memastikan telah mengantongi dokumen administrasi yang sah sebagai dasar kepemilikan aset tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila gugatan terkait status lahan benar-benar diajukan.
BACA JUGA:MPP Kabupaten Cirebon Belum Optimal, Puluhan Gerai Sepi, DPMPTSP Dorong Layanan PBG hingga Paspor
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Arief Kurniawan, mengatakan lahan Shelter UMKM Pujabon merupakan bagian dari sisa Eks Hak Pakai Nomor 40/Pekiringan dengan luas 872 meter persegi.
Menurutnya, aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan diperkuat dengan Peta Bidang Tanah (PBT) sebagai dokumen pendukung administrasi.
"Objek tersebut merupakan sisa Eks Hak Pakai Nomor 40/Pekiringan seluas 872 meter persegi yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan didukung Peta Bidang Tanah," ujar Arief.
Ia menjelaskan, klaim kepemilikan yang diajukan pihak lain mengacu pada Letter C.
BACA JUGA:Petani Palimanan Mulai Terapkan PMAAS, Produktivitas Padi Ditarget Naik hingga 13 Ton per Hektare
Namun, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Letter C tidak lagi menjadi alat bukti kepemilikan hak atas tanah.
Karena itu, Pemkot Cirebon tetap meyakini status hukum Shelter UMKM Pujabon berada di bawah penguasaan pemerintah daerah.
Untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya gugatan, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pengamanan administrasi aset.
Koordinasi juga dilakukan dengan perangkat daerah terkait agar seluruh dokumen pendukung siap digunakan apabila proses hukum berlangsung.
BACA JUGA:Furniture Bootcamp Batch II di Cirebon, Perkuat Daya Saing Industri Rotan Indonesia