BACA JUGA:DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
"Aset Shelter UMKM Pujabon tetap merupakan milik Pemerintah Kota Cirebon. Kepastian status hukum ini penting agar aset dapat dioptimalkan kembali dan tidak terus menjadi objek sengketa," tegas Arief.
Di sisi lain, kondisi fisik Shelter UMKM Pujabon kini memprihatinkan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan yang sebelumnya diproyeksikan sebagai pusat kuliner tersebut tampak terbengkalai dan tidak lagi dimanfaatkan.
Semak belukar tumbuh di berbagai sudut bangunan. Pagar besi terlihat mulai berkarat, sementara pintu masuk dalam keadaan tertutup rapat sehingga aktivitas di dalam kawasan nyaris tidak ada.
Di area shelter juga terpasang dua papan informasi yang memuat klaim berbeda mengenai status lahan.
Salah satu papan menyebutkan lahan merupakan milik ahli waris R. Patoni Suradinata berdasarkan Letter C.
Sementara papan lainnya menegaskan bahwa sebagian lahan seluas 872 meter persegi merupakan aset Pemerintah Kota Cirebon berdasarkan Eks Hak Pakai Nomor 40/Pekiringan.
Tak hanya itu, area depan shelter kini kerap dimanfaatkan sebagai tempat beristirahat oleh sejumlah tunawisma.
Kondisi tersebut semakin memperlihatkan belum optimalnya pemanfaatan aset yang sebelumnya dibangun untuk mendukung aktivitas pelaku UMKM dan pusat kuliner di Kota Cirebon.
Dengan kepastian administrasi yang dimiliki, Pemkot Cirebon berharap persoalan status lahan dapat segera memperoleh kepastian hukum sehingga aset daerah tersebut bisa kembali dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan masyarakat.