KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali mempercepat rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS).
Pembebasan lahan yang sempat terhenti selama beberapa tahun ditargetkan kembali berjalan dan tuntas pada November 2026.
Kabid Pertanahan Disperkimtan Kuningan, Arif Hermawan, mengatakan Pemkab Kuningan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp12 miliar melalui APBD untuk pembebasan lahan di Kelurahan Citangtu dan Kelurahan Winduhaji.
“Di Kelurahan Citangtu ada 36 bidang, sedangkan di Kelurahan Winduhaji sebanyak 43 bidang. Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp12 miliar,” ujar Arif, Jumat 17 Juli 2026.
Dengan demikian, terdapat 79 bidang tanah yang masuk dalam tahap pembebasan lahan untuk kelanjutan proyek JLTS.
BACA JUGA:Jangan Coba-Coba Judol dan Pinjol Ilegal! Diskominfo Kuningan Beberkan Dampaknya kepada Pelajar
BACA JUGA:Viral Video Pendaki di Dasar Kawah Gunung Ciremai, Ini Bahaya yang Mengintai
Namun, proses pembebasan lahan masih terkendala masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) sebelumnya yang telah berakhir.
Sesuai ketentuan, Penlok memiliki batas waktu tiga tahun sehingga diperlukan penetapan lokasi baru dari Bupati Kuningan.
Arif menyebutkan, penerbitan Penlok baru dapat segera dilakukan karena trase lahan yang dibutuhkan tidak berubah dari rencana sebelumnya.
“Penlok yang lama sudah kedaluwarsa karena batas waktunya tiga tahun. Karena ruas lahannya tetap sama, tinggal dilakukan penetapan lokasi baru,” jelasnya.
Jika proses administrasi berjalan lancar dan APBD Perubahan telah selesai dibahas, pembebasan lahan JLTS ditargetkan dapat diselesaikan pada November 2026.
BACA JUGA:Jumat Berkah Satlantas Polres Kuningan, Bantu Tiga Anak Kembar Tunanetra Penghafal Al-Qur'an
BACA JUGA:Ramai Isu RTRW Kuningan Pesanan Investor, Dinas PUTR Akhirnya Buka Suara dan Ungkap Faktanya
Proyek JLTS sendiri dirancang menghubungkan Windujanten hingga Kertawangunan. Jalur tersebut akan terkoneksi dengan Jalan Lingkar Timur, Jalan Provinsi Kuningan–Luragung, serta jalan nasional Kuningan–Ciamis.