Jaksa Diminta Periksa Eks Banggar

Jumat 10-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Untuk Memulai Penyelidikan soal Belanja Mobil Dinas Muspida  KEJAKSAN- Pro kontra belanja mobdil dinas (mobdin) untuk muspida plus terus bergulir. Polemik ini muncul setelah belanja 4 unit mobdin muspida jenis Nissan X-Trail itu dipersoalkan mantan Banggar DPRD Kota Cirebon, DR Cecep Suhardiman. Dalam beberapa kesempatan, Cecep menegaskan mobdin muspida tak pernah dibahas saat dirinya di banggar. Pengalihan mata anggaran itu disebut-sebut melanggar aturan, bahkan bisa saja berujung proses hukum seperti kasus APBD Gate 2004. Dikatakan Cecep, pengadaan kendaraan untuk pejabat instansi vertikal tersebut perlu diklarifikasi ke wali kota. “Dalam pembahasan APBDP 2014  tak pernah ada. Saat itu yang dibahas adalah kendaraan untuk wali kota dan wakil wali kota. Selain itu ada pengadaan mobil untuk pimpinan DPRD, dan beberapa eselon II yang saat ini belum mendapatkan kendaraan dinas, dan bus untuk pemkot. Kalau sekarang muncul pengadaan kendaraan untuk muspida plus, itu tidak jelas rujukannya,” tandas Cecep, belum lama ini. Atas pernyataan Cecep, ada usulan agar Kejari Cirebon melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari mantan banggar. Langkah ini perlu dilakukan tim kejaksaan agar laporan Gemsos soal pengadaan mobdin muspida menjadi terang. “Saya kira bisa. Pintu masuknya dengan meminta keterangan dari mantan banggar yang mengikuti proses tersebut,” tegas akademisi Unswagati, Sigit SH. Dikatakan Sigit, kejaksaan tidak usah ragu mendalami laporan mahasiswa. Tujuannya, kata Sigit, agar kasus belanja mobdin ini menjadi jelas. “Dengan begitu, alur dari sebuah persoalan ini bisa menjadi terang. Untuk itu jangan terlalu lama kiranya kejaksaan dalam menelaah persoalan tersebut dikarenakan publik menunggu,” tambah Sigit. Persoalan-persoalan seperti ini, kata Sigit,  sangat rentan dan butuh keberanian ekstra, khususnya bagi Kajari Cirebon Acep Sudarman. Apalagi hal ini juga menyangkut ketidaknyamanan muspida lain dalam menjalankan tugas di Kota Cirebon. Untuk itu, kiranya segera kejaksaan menelaah persoalan ini dan segera menyampaikan hasilnya ke publik. “Jika ada unsur pidananya, jangan ragu untuk menindaklanjutinya,” tegasnya. KECEWA SIKAP DEWAN Sementara aktivis Gemsos, Gusak Tilaswangi, mengkritik pernyataan anggota DPRD Agung Supirno yang menyebutkan belanja mobdin tak menyalahi aturan. Gusak menilai pernyataan Agung lebih berpihak kepada kekuasaan. Agung, kata Gusak,  harus membuktikan pernyataannya kepada publik jika berani mengatakan pengadaan mobdin tak menyalahi aturan. “Kami kira masyarakat bisa menilai mana wakilnya yang pro rakyat atau pro penguasa. Dari awal aksi dan sampai sekarang, Gemsos  terus memantau permasalahan ini. Kami tak mempermasalahkan mengenai pengadaan mobil dinas untuk wali kota, wawali maupun DPRD Kota Cirebon, melainkan kami mempersoalkan mengenai mobil dinas yang diperuntukkan untuk muspida. Sebab ada pengalihan pos mata anggaran yang tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya. Masyarakat, menurut mahasiswa Unswagati ini, harus tahu bahwa persoalan pengadaan mobdin muspida di Kota Cirebon diduga melawan hukum. Karena eksekutif diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, yakni secara sadar mengalihkan pos mata anggaran untuk bus, dialihkan untuk membeli mobdin muspida. “Menurut PP 58/2005 pasal 5 dan 54, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD,”  tegasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait