Pembangunan Kios Baru Bikin Resah

Jumat 10-10-2014,09:03 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindag Dinilai Tidak Transparan SUMBERJAYA - Pembangunan 60 kios baru di Pasar Panjalin Kecamatan Sumberjaya terus disorot. Kali ini, sejumlah tokoh masyarakat Desa Panjalin Kidul yang tergabung dalam tim sebelas mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengakomodir keinginan warga itu. Tim yang dibentuk guna mewakili aspirasi warga dan para pedagang itu mendatangi kantor UPTD Pasar Panjalin Kidul, Kamis (9/10). Sayangnya, puluhan tokoh masyarakat ini tidak bisa bertemu kepala pasar lantaran sakit dan tidak masuk kerja. Akhirnya, tim bertemu dengan staf UPTD Pasar Panjalin yang diwakili Kasubag TU Sudarta SSos. Kedatangan tim membawa aspirasi dari masyarakat dan para pedagang yang mengeluh terkait rehab puluhan kios tersebut. Pasalnya, dari pelaksanaannya terkesan tidak transparan sebagaimana mestinya. Ketua tim sebelas H Hamzah Nasyah mengaku, pihaknya merasa terusik dengan munculnya sejumlah informasi jika pembangunan puluhan kios tersebut di belakangnya adalah tim sebelas. Padahal, sejak awal hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui secara pasti pelaksanaan pembangunan kios baru tersebut. “Sebelumnya kami sudah berkunjung ke dinas terkait soal revitalisasi pasar yang tidak berlanjut karena eks SD Panjalin Kidul I itu asetnya milik desa. Tetapi saat ini malah dilaksanakan pembangunan baru tanpa adanya koordinasi baik ke pemdes setempat maupun masyarakat hingga para pedagang sekalipun,” tegasnya. Pihaknya kembali mengupas sola revitalisasi pasar. Awalnya konsultan memaksakan diri dengan berbagai alasan dan argumennya namun bisa diselesaikan usai rapat. Saat pembangunan 60 kios baru berlangsung, muncul adanya para pedagang menanyakan sewa kontrak setelah kelihatan pembangunan kios baru tersebut. “Saya kaget pelaksanaan ini tidak dikasih tahu. Saya pikir ditunda dulu. Dengan munculnya para pedagang yang menanyakan sewa kios sumbernya darimana itupun tidak jelas,” paparnya. Senada disampaikan sekretaris tim sebelas Iang Saeful Ihsan. Pihaknya mengaku aspirasi dari masyarakat serta pemdes sudah menugaskan kepada tim. Pihaknya mendesak kepada UPTD pasar untuk segera menyampaikan aspirasi ini kepada pihak pelaksana untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui musyawarah bersama tim. Secara moral tim memiliki satu kewajiban untuk mengamankan aset di Desa Panjalin Kidul berdasarkan musyawarah dengan sejumlah pihak beberapa hari sebelum mengunjungi pasar. Memang, pemerintah mengatakan kalau pengelolaan pasar oleh pemda tetapi secara hakikatnya pasar itu awalnya Pasar Desa Panjalin Kidul. Berkaitan dengan pelaksanaan ini, kata dia, seolah-oleh dinilai memaksakan. Sebab tidak memperhatikan lahan bongkar muat para pedagang dengan akses jalan protokol yang lebih menimbulkan kemacetan. Hal lainnya dari pembangunan kios ini, lanjut Iang, jalan sangat dekat dengan jalur tengah Majalengka (Cirebon-Bandung). Selain itu, tidak adanya keterbukaan karena ditutupi seperti papan informasi hanya disimpan di atas gudang. Dari papan informasi tersebut tercantum jenis pekerjaan yaitu belanja modal pengadaan bangunan tempat dagang/rehabilitasi auning (revitalisasi pasar tradisional) dengan nomor kontrak 027/551.2/SPMK/KUKM Perindag dan waktu pelaksanaan mulai 18 Agustus hingga 16 Desember 2014. Adapun nilai kontrak sangat fantastis yaitu Rp2,4 miliar lebih. “Bagaimana masyarakat tahu jenis kegiatan yang dilaksanakan. Di situ juga tidak disebutkan sumber anggaran dari mana. Baik dari APBD I atau II atau bahkan dari kementerian. Harusnya menambah kopian gambar lengkap dengan SK pembuatan. Karena acuannya meliputi sketsa gambar lengkap dari RAB, dan SK Pembuatan. Tetapi yang terjadi tim justru belum tahu termasuk pemdes,” imbuh Iang diiyakan anggota tim lainnya Iwan. Sementara itu, Kasubag TU UPTD Pasar Panjalin Sudarta SSos mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi dari tim sebelas itu kepada kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Majalengka. Setahunya, pemerintah melalui instansi terkait sudah mengirimkan surat tembusan tentang waktu pelaksanaan pembangunan kepada pihak desa. “Setahu saya sih ada pemberitahuan ke desa. Berkaitan dengan perencana pembangunan ini bukan kewenangan UPTD Pasar. Sampai dengan pertemuannya,” tambahnya.pelaksanaan pembangunan bukan kewenangan kami. Besok (hari ini) akan melaporkan ke dinas terkait. Kita fasilitasi kapan akan dilakukan Soal isu yang beredar dari para pedagang soal rencana teknis pelelangan, pihaknya mengaku setelah dikonsultasikan ke dinas, wacana ini belum ada. Seperti harga sewa per kios itu bukan kewenangan UPTD Pasar. Usai menyampaikan aspirasinya, tim langsung meninjau pelaksanaan pekerjaan puluhan kios tersebut. Kemudian melihat papan informasi yang sangat disesali karena pemasangannya ditempel di gudang bukan secara terbuka dipasang di depan lokasi pembangunan proyek. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait