CIREBON, RADARCIREBON.COM – Rencana Pemerintah Kota Cirebon yang akan melibatkan pengurus RW dalam pendataan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menuai sorotan.
Praktisi pemerintahan dan hukum, Gunadi Rasta SH MH menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeser fungsi RT/RW dari pelayan masyarakat menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam mengejar target pendapatan daerah.
Sorotan itu mencuat setelah beredarnya surat dari Kelurahan Kalijaga yang meminta setiap RW mengusulkan satu orang petugas pendataan potensi PKB dan BBNKB.
BACA JUGA:DPRD Kota Cirebon Janji Tindak Lanjuti Satgas Pajak, HSG: Pemerintah Jangan Teror Rakyat!
Petugas yang diusulkan nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Cirebon.
Gunadi menegaskan, keberadaan RT dan RW sejatinya dibentuk untuk membantu pelayanan kepada masyarakat, bukan menjalankan tugas yang berkaitan dengan pendataan perpajakan.
"RT dan RW itu melayani warga. Jangan dibebani tugas yang akhirnya membuat mereka berhadapan dengan masyarakat karena urusan pajak," ujar Gunadi, Jumat 24 Juli 2026.
Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah seharusnya lebih fokus mencari terobosan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban warga maupun pengurus lingkungan.
"Kalau ekonomi masyarakat sedang sulit, pemerintah mestinya menghadirkan solusi. Jangan yang muncul justru kebijakan yang membuat masyarakat merasa diawasi atau ditekan," katanya.
Selain itu, Gunadi mempertanyakan tujuan dan mekanisme pendataan yang akan dilakukan.
BACA JUGA:Massa Geruduk Balai Kota Cirebon, Desak Wali Kota Cabut Satgas Pajak dan Soroti Tunjangan DPRD
Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar hukum, sasaran, serta manfaat dari pelibatan pengurus RW agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Kalau memang hanya pendataan, jelaskan untuk apa. Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa ini langkah awal untuk melakukan penekanan terhadap wajib pajak," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang taat membayar pajak berhak memperoleh pelayanan publik yang sepadan.
Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak harus diikuti dengan perbaikan kualitas infrastruktur dan pelayanan pemerintah.