Eks Banggar Siap Dipanggil Jaksa

Sabtu 11-10-2014,09:58 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Adji: Asal Jelas dan Resmi, Saya Siap Sesiap-siapnya KEJAKSAN- Harapan publik agar kejaksaan bisa meminta keterangan kepada mantan badan anggaran (banggar) karena dianggap memahami mekanisme penganggaran APBD Perubahan 2014, tampaknya mendapatkan respons dari mantan banggar Drs Priatmo Adji dan DR Cecep Suhardiman SH MH. Adji misalnya, mengaku siap jika kejaksaan memanggil dia untuk memberikan penjelasan perihal penganggaran mobil dinas (mobdin) yang dibahasnya selama menjadi banggar. Priatmo Adji menjelaskan, apa yang muncul di media perihal 4 unit mobdin muspida memang benar adanya. Banggar tidak merasa pernah membahasnya. Saat itu justru yang dibahas hanya pengadaan mobdin pimpinan dewan, mobdin wali kota dan wakil wali kota, serta pengadaan bus. Namun yang terjadi, sambungnya, justru pengadaan bus tidak jadi dan berubah menjadi pengadaan mobdin untuk muspida. Itu pun tidak pernah ada pemberitahuan ke banggar. “Asal jelas dan resmi, saya siap sesiap-siapnya,” tegasnya, kemarin. Pria kelahiran Surabaya ini mengaku terus mengawal APBD Perubahan  2014 sampai selesai.  Adji memiliki tanggung jawab moral, khususnya sesama anggota DPRD periode 2009-2014 yang sama-sama menyusun APBD 2014 dan APBD Perubahan 2014. Terlebih lagi pengadaan mobdin muspida ini adalah produk APBD Perubahan 2014 yang mana dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD sebelum lengser 11 Agustus yang lalu. Adji sampai saat ini masih berkeyakinan dan muncul perasaan was-was terhadap APBD 2014. Di mana tahun 2014 adalah tahun peralihan yang berpotensi untuk menjadi malapetaka bagi anggota DPRD 2009-2014  dengan modus yang sama dengan APBD Gate 2004. Hanya saja, bedanya kalau APBD Gate 2014 diubah bulan Juli-Agustus 2004, sedangkan APBD Perubahan 2014 diubah Agustus-September 2014. Berubahnya anggaran mobdin, kata politisi PDIP itu, jelas menunjukan eksekutif melakukan kesalahan prosedur. Kesalahaan itu, kata Adji, meliputi nomenklatur berbeda antara bus dengan mobil pejabat dan mobil operasional. “Dan mengubah ini mengapa hanya diketahui unsur pimpinan DPRD yang otomatis juga pimpinan banggar. Sedangkan anggota banggar tidak pernah diberitahu,” tanyanya. Tidak hanya itu, mobil pin­jam pakai muspida yang lama dan dihibahkan juga ke mus­pida, juga disorot Priatmo Adji. “Rasanya kok di luar azas ke­patutan. Sudah dapat hibah mobil lama, ditambah dipin­jami mobil baru dalam waktu yang bersamaan,” kata Adji. Hal senada dikatakan DR Cecep Suhardiman SH MH. Cecep menegaskan tidak ada masalah jika kejaksaan memanggil dirinya untuk dimintai keterangan perihal pengadaan mobdin muspida di APBD Perubahan 2014. Sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya sudah sangat siap memenuhi panggilan kejaksaan. Bahkan Cecep siap membuka semua kronologi penganggaran mobdin. “Bagi saya tidak ada masalah kalau memang dipanggil. Sebagai warga negara, saya saat dengan hukum,” ujarnya. Sementara Ketua LPM Pekalangan, Suharto Hadi, menga­takan DPA untuk peng­adaan bus sudah diubah provinsi dan diganti peruntuk­kannya untuk mobdin muspida. Pertimbangannya, kata Suharto Hadi, karena mobdin muspida lebih urgent dan lebih dibutuhkan. “Jadi semuanya sudah melalui prosedur, dan tidak ada masalah,” kata Hadi singkat. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait