Parkir Liar dan Minim Pengawasan Hambat Capaian PAD Parkir Cirebon

Jumat 31-07-2026,14:01 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kabupaten Cirebon tahun 2026 dipastikan tidak mudah dicapai.

Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp700 juta atau masih jauh dari target Rp2,6 miliar yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Nunu Nugraha Qodaru Ramdhon SSi MM mengakui, target tersebut cukup berat jika dibandingkan dengan potensi riil yang dimiliki saat ini.

”Target ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan potensi riil Kabupaten Cirebon,” ujar Nunu kepada Radar Cirebon, Kamis (30/7).

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Sekolah Rakyat Kabupaten Cirebon Tampung 270 Siswa, Imron: Terima Kasih Bapak Prabowo

Menurutnya, belum optimalnya penerimaan retribusi parkir dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya masih banyak lokasi parkir liar yang belum masuk ke dalam sistem pengelolaan resmi.

Selain itu, keterbatasan jumlah personel pengawas juga menjadi kendala dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan.

“Dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, masih terdapat sejumlah wilayah yang potensi parkirnya belum tergarap maksimal, seperti Kecamatan Susukan dan Sedong,” ungkapnya.
Faktor cuaca juga ikut memengaruhi penerimaan retribusi, terutama untuk parkir di badan jalan (on street).

Saat hujan turun, aktivitas masyarakat menurun sehingga berdampak langsung pada pendapatan parkir.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Direksi dan Dewas 3 BUMD Kota Cirebon Langsung Diberi Target Berat oleh Wali Kota

Saat ini, kawasan penyumbang retribusi terbesar masih berada di wilayah tengah Kabupaten Cirebon, terutama Kecamatan Sumber, Weru, dan Plered yang memiliki aktivitas ekonomi cukup tinggi.

Selain parkir harian, Dishub juga mulai mengoptimalkan potensi retribusi dari berbagai kegiatan masyarakat seperti Car Free Day (CFD) dan Kopi Street.

Retribusi dari kegiatan tersebut dinilai mampu menambah penerimaan daerah pada momen tertentu.
Nunu menegaskan, upaya penertiban parkir liar tidak semata-mata untuk mengejar PAD, tetapi juga menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib dan memberikan manfaat bagi daerah.

Menurutnya, pemetaan potensi parkir telah dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Tahun 2025. Saat ini terdapat 338 titik parkir resmi yang berada di bawah pengelolaan Dishub.

BACA JUGA:Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai MBG? Putusan MK Bikin Skema APBN Berubah

Kategori :