Sepanjang 2026, Dishub juga menambah sekitar 43 titik parkir baru yang mayoritas berada di badan jalan.
Dengan penambahan tersebut, jumlah lokasi parkir resmi terus bertambah seiring munculnya potensi baru di lapangan.
Sebelum titik parkir masuk ke dalam sistem, Dishub terlebih dahulu melakukan pendekatan kepada juru parkir (jukir).
Melalui petugas pengawas dan koordinator, potensi pendapatan dihitung bersama untuk menentukan besaran retribusi yang akan disetorkan ke daerah.
BACA JUGA:Pedagang Resah Beredar Kabar Pembongkaran Pasar Kanoman Cirebon, Simak Penjelasan Resminya
Menurut Nunu, juru parkir yang bekerja secara mandiri relatif lebih mudah diajak bergabung dibandingkan mereka yang berada di bawah kelompok atau organisasi tertentu sehingga memerlukan pendekatan lebih panjang.
Saat ini, ungkapnya, tercatat sekitar 530 juru parkir resmi berada di bawah pembinaan Dishub dengan sistem shift atau kerja bergiliran sesuai tingkat keramaian lokasi.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Dishub memastikan penindakan terhadap parkir liar tetap akan dilakukan.
“Saat ini, para jukir yang belum bergabung masih dalam tahap pendataan,” tandasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Nunu, razia juru parkir liar direncanakan berlangsung pada triwulan IV dengan melibatkan kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
BACA JUGA:Densus 88 Ungkap Indikasi Radikalisme Pelajar Cirebon, Orang Tua Diminta Waspada
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan juru parkir sekaligus mendongkrak penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir. “Kalau dilakukan penindakan, biasanya mereka lebih mau bergabung,” pungkasnya. (sam)