Sandang Mantan Terpidana, Masih Terima Gaji Wakil Rakyat
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera M Misbakhun masih tercatat sebagai anggota DPR, hingga saat ini. Otomatis, mantan terpidana kasus L/C bodong itu juga masih rutin menerima gaji sebagai wakil rakyat.
Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, Misbakhun masih menjadi anggota DPR karena belum ada penarikan dari partai yang bersangkutan sampai sekarang. Keputusan pemberhentian dari Badan Kehormatan (BK) DPR juga belum ada. “Belum ada, kalau kami (pimpinan DPR, red) melaksanakan aturan saja,” kata Marzuki, di Gedung DPR, kemarin (6/9).
Dia menegaskan, bahwa sesuai ketentuan, pemberhentian anggota dewan memang hanya bisa melewati dua pintu itu saja. “Kalau tidak ada usulan dari fraksinya ya kita belum bisa menindaklanjuti, kecuali ada keputusan BK,” tandasnya.
Marzuki berpandangan, sebagai pihak yang pernah dipidana, ketentuan yang diberlakukan untuk Misbakhun adalah pemberhentian. “Saya sudah tanyakan ke bidang hukum kesekjenan, bisa nggak yang bersangkutan kembali jadi anggota? Dikatakan nggak bisa. Siapapun yang terpidana harus dipecat. Kalau sekarang terlambat, itu hanya masalah waktu,” imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.
Kepala Biro Keuangan Setjen DPR Helmizar mengungkapkan, karena masih tercatat sebagai anggota dewan hingga saat ini, Misbakhun masih menerima gaji plus sejumlah tunjangan dengan nilai total Rp16.178.400 tiap bulan. “Kalau gaji pokoknya Rp4,2 juta per bulan,” jelas Helmizar.
Misbakhun sebenarnya sempat masuk dalam daftar anggota DPR yang akan menerima sanksi keras dari BK, yaitu pemecatan. Namun, sebelum resmi menjadi keputusan, Misbakhun melalui fraksinya mengajukan pengunduran diri. Nama salah seorang insiator angket kasus Bank Century itu pun akhirnya tidak masuk lagi dalam daftar tersebut.
Yang diberhentikan oleh BK melalui keputusan yang dikeluarkan awal Agustus 2011 lalu hanya anggota DPR dari PPP yang terlibat dalam kasus ijazah palsu Izzul Islam dan anggota DPR dari Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi Asyad Syam.
Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy mengungkapkan kalau proses pergantian antar waktu (PAW) yang bersangkutan sudah berjalan sesuai prosedur. DPP PPP sudah membalas surat dari pimpinan DPR yang sebelumnya telah memberitahukan secara resmi putusan BK tersebut atas Izzul Islam.
Surat tersebut, menurut dia, juga sudah diteruskan pimpinan DPR ke KPU untuk meminta penetapan nama pengganti. “Tinggal menunggu penetapan KPU, selanjutnya putusan presiden. Memang yang sudah-sudah memakan waktu lumayan, sekitar 3 bulan kalender paling cepat,” ujar Romy -sapaan akrab Romahurmuziy-.
Begitupun dengan Demokrat, Wasekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan juga memastikan, kalau partainya sudah mengirim surat pemecatan ke pimpinan DPR atas Asyad Syam. Bersama dengan nama mantan bupati Muarojambi itu juga dikirimkan surat pemecatan terhadap tersangka korupsi Wisma Atlet Sea Games M Nazaruddin.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait proses terhadap Misbakhun, Wakil Ketua Fraksi PKS Agus Purnomo menyatakan, proses PAW yang dilakukan Misbakhun sebenarnya sudah dilakukan. Namun, terjadi kesalahan prosedur, karena PKS ketika itu menggunakan mekanisme UU Susduk yang lama sebagai dasar. “Sekarang sudah diproses Sekjen PKS kembali,” kata Agus saat dihubungi.
Terpisah, Misbakhun saat dihubungi menegaskan bahwa posisinya saat ini juga sudah tidak aktif di DPR pasca menjalani penahanan. Status keanggotannya di dewan saat ini merupakan kewenangan sepenuhnya DPP PKS. “Urusan posisi saya serahkan sepenuhnya kepada kebijakan partai,” kata Misbakhun.
Terkait posisi bahwa dirinya masih menerima gaji dari Setjen DPR, Misbakhun mengaku tidak tahu menahu. Ini karena, sejak awal dilantik pada Oktober 2009 lalu, gaji sebagai anggota dewan dikelola oleh stafnya di daerah pemilihan. “Gaji saya diterima di rekening yang berbeda dengan rekening pribadi saya. Kartu ATMnya juga dibawa staf saya,” ujarnya.
Seluruh gaji itu, kata Misbakhun, dikelola dengan dikembalikan kepada konstituennya di Jawa Timur. Program-program yang terencana sudah tersusun agar gajinya bisa tersalurkan dengan maksimal. “Laporan gaji itu saya publikasi tiap bulan di Radar Bromo mas,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, dirinya tidak habis pikir kenapa persoalan dirinya diungkit oleh Ketua DPR. Selama ini, dirinya merasa tidak memiliki masalah dengan Marzuki, baik saat menjabat sebagai anggota dewan ataupun sesudahnya. “Apa karena khawatir saya menguak kasus Century terus menerus,” tandasnya.