KUNINGAN - Tiga pemuda asal Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, harus mendekam di sel tahanan milik kepolisian. Ketiganya tertangkap basah oleh polisi tengah pesta ganja di rumah salah seorang tersangka. Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu linting narkotika jenis ganja yang sudah tercampur tembakau dan disimpan di bungkus rokok, serta satu paket kecil ganja. Para pelaku dijerat UU Psikotropika yang ancaman hukumannya cukup berat. Ketiga pelaku tersebut berinisial AF (39) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Kemudian tersangka lainnya yakni SJ (28) dan Wa alias Utuk (23). Polisi juga memasukkan seorang pria berinisial HR (32) penduduk Perumahan Graha Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, sebagai daftar pencarian orang (DPO). AF sendiri mengaku, jika barang haram tersebut diperolehnya dari HR yang kini masih dalam pengejaran petugas. Kapolres AKBP Joni Iskandar SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Ansori menceritakan kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka. Awalnya, petugas memperoleh informasi dari masyarakat jika di rumah AF yang terletak di Dusun IV RT 12 RW 04 Desa Timbang, ada beberapa pemuda tengah pesta narkoba jenis ganja. Informasi berharga itu ditindaklanjuti dengan menerjunkan beberapa petugas untuk melakukan penyamaran dan pemantauan atau teknik undercover buy. Rupanya informasi dari masyarakat itu benar. Saat digerebek, petugas mendapati ketiga tersangka tengah menghisap ganja di dalam kamar milik AF. “Sebenarnya kami sudah lama mendapat informasi, jika tersangka AF kerap menggunakan narkoba. Kami kemudian melakukan pengawasan di lapangan, hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pemuda tersebut tengah asyik menghisap ganja. Menurut keterangan para tersangka, barang itu dibeli AF dari seseorang di Jakarta berinisial Hr. Selain menyita satu linting ganja kering, kami juga menemukan satu linting lagi dari tangan tersangka AF. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menggelandang ketiganya ke Mapolres Kuningan,” terang Ahmad. Menurut kasat narkoba, penggerebekan terhadap para pelaku berlangsung 1 Oktober lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiganya berada di dalam rumah AF. Saat petugas menggeledah, ditemukan satu linting ganja dan sudah dicampur ke dalam tembakau yang tengah dihisap ketiganya. Barang bukti tersebut dimasukkan tersangka ke dalam bungkus rokok. “Satu linting ganja siap pakai dimasukan ke dalam kertas buku dan disimpan AF. Tersangka mengaku jika barang haram tersebut diberi oleh kenalannya di Jakarta. Hanya saja kami tidak percaya dengan keterangan tersangka,” tegas dia. Para tersangka tersebut ternyata masih bertetangga. Bahkan dua pelaku di antaranya berstatus duda dan satu lainnya masih bujangan. “Atas perbuatan para tersangka, kami menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kami terus mengembangkan kasus ini, siapa tahu bandar besarnya bisa segera ditangkap,” ujar kasat narkoba. Sementara salah seorang tersangka, AF mengaku menyesal telah menghisap ganja dan harus mendekam di sel tahanan. Dia tidak menduga jika perbuatannya tersebut ternyata sudah diendus penegak hukum. “Betul Pak, baru kali ini saya menghisap ganja. Itu juga barangnya dikasiih HR. Tadinya saya nolak, tapi karena dipaksa akhirnya saya bawa pulang. Setelah berada di rumah, bersama kedua teman, saya mencoba menghisapnya di dalam kamar. Eh, enggak tahunya ketahuan polisi dan kami langsung ditangkap. Saya benar-benar menyesal pak,” sebut AF ketika menjalani pemeriksaan di ruang Satnarkoba, kemarin. (ags)
Pesta Ganja, Tiga Pemuda Disel
Selasa 14-10-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :