Daftar Motor Listrik Murah yang Sudah Lolos TKDN dan Dapat Subsidi Pemerintah 2026

Jumat 21-08-2026,13:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Motor listrik semakin menjadi pilihan masyarakat Indonesia untuk kebutuhan mobilitas harian. 

Selain menawarkan biaya operasional yang relatif lebih hemat dibandingkan sepeda motor berbahan bakar bensin, kendaraan listrik juga tersedia dalam beragam pilihan harga dan spesifikasi.

Pada 2026, perhatian konsumen semakin tertuju pada motor listrik yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan masuk dalam skema bantuan pembelian kendaraan listrik pemerintah. 

Namun, calon pembeli perlu memahami bahwa tidak semua motor listrik yang memiliki TKDN otomatis mendapatkan subsidi.

BACA JUGA:74.691 UMKM di Majalengka, Baru Sekitar 1.000 Kantongi Sertifikat Halal

BACA JUGA:Tawuran Pelajar di Cirebon Viral di Medsos, Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku

Status kepesertaan program, model kendaraan, ketersediaan kuota, hingga proses verifikasi pembelian tetap perlu diperhatikan. 

Karena itu, konsumen sebaiknya tidak hanya terpaku pada harga motor setelah potongan.

Syarat Motor Listrik yang Bisa Mendapatkan Subsidi

TKDN menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. 

BACA JUGA:Hari Jadi ke-81 Jabar, Pemkot Cirebon Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan

BACA JUGA:Rekomendasi HP Android untuk Orang Tua 50 Tahun ke Atas, Mulai Harga Terjangkau

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, kendaraan listrik roda dua dan roda tiga memiliki ketentuan TKDN minimum 40 persen untuk periode 2022-2026. 

Persyaratan tersebut kemudian meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

Kementerian Perindustrian juga menyediakan data produk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang memiliki sertifikat TKDN minimal 40 persen. 

Kategori :