Triyani Akhirnya Angkat Bicara

Jumat 17-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Yakin KCS dan KRC Bisa Diimplementasikan SUMBER- Setelah berhari-hari menghindar dari kejaran awak media. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Triyani Judawinata akhirnya angkat bicara terkait persoalan Kartu Cirebon Sehat (KCS). Kepada Radar, Triyani mengatakan, masyarakat miskin semuanya akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, pendataan yang belum rampung sampai saat ini tidak menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin berobat. Dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM), semuanya akan dilayani oleh puskesmas maupun rumah sakit, baik itu yang negeri atau yang swasta. “Kita masih melakukan pendataan, nanti yang SKTM akan kita masukkan ke dalam penerima bantuan iuran (PBI),” ujar Triyani, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/10). Adapun yang menjadi kendala dalam melakukan pendataan itu sendiri, kata Triyani, tidak semua masyarakat memiliki kelengkapan administrasi kependudukan. Padahal, untuk bisa mendaftar ke Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, calon peserta harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). “NIK adalah syarat utama, bahkan harga mati untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Tapi, nyatanya di lapangan masyarakat Kabupaten Cirebon belum merata mempunyai NIK,” ungkapnya. Dijelaskannya, berdasarkan data yang sudah dituangkan dalam SK bupati, ada 61 ribu peserta jaminan kesehatan daerah (jamkesda). Dari jumlah tersebut, pihaknya memvalidasi lagi apakah peserta tersebut mempunyai NIK dan nomer KK. “Ketentuan dari BPJS dengan format kolom 34 yang mesti diisi oleh kita, itu kan tidak mudah. Semuanya butuh proses. Makannya, saya sering menyarankan agar masyarakat yang mempunyai penyakit kronis dulu masuk ke data,” ucapnya. Diungkapkannya, masyarakat miskin yang mendadak sakit kemudian terpaksa harus ikut BPJS mandiri, nanti akan dialihkan kembali kepada jamkesda. “Ini sudah masuk teknis. Nanti puskesmas yang akan memvalidasi data. Kalau masalah dana saat ini sih tidak sudah tidak masalah lagi. Artinya, untuk KCS atau KRC semuanya bisa direaliasaikan,” tuturnya. Lebih lanjut dia mengatakan, bagi mereka yang mempunyai KCS atau KRC? akan tetap dilayani untuk pelayanan kesehatan. Tapi, kartu tersebut harus diambil untuk di data dan dimasukkan ke PBI. “Meski pun masyarakat tidak mempunyai kartu harus tetap di layani loh. Kan SKTM masih bisa berlaku sampai sekarang. Semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS bisa mendapatkan pelayan jaminan kesehatan,” jelasnya. Adapun rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni, RSUD Arjawinangun, RSUD Waled, RS Sumber Waras, RS Sumber Hurip dan RS Tiar Medika. Kecuali RS Pertamina, karena belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Memang oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementrian kesehatan diimbau semua rumah sakit swasta harus ikut didalam program nasional BPJS. Rumah Sakit Pertamina memang belum siap, karena keterbatasan ketersediaan ruangan,” imbuhnya. Ketika sudah menjadi program nasional, apapun alasannya rumah sakit daerah maupun swasta tidak ada alasan untuk menolak pasien. Kalau pun tetap menolak, itu harus dicari alasannya seperti apa. Sebab, yang namanya rumah sakit itu ada tipe - tipenya. “Tidak ditolak, paling nanti dirujuk. Karena dengan BPJS ada paket-paket tertentu, seperti tipe a, b, c, d. Yang jelas kalau RSUD itu tidak boleh ada yang menolak hukumnya wajib,” tandasnya. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Drs H Dudung Mulyana MSi mengatakan, gonjang-ganjing Kartu Cirebon Sehat (KCS) atau Kartu Rakyat Cirebon (KRC) merupakan persoalan yang harus disikapi secara arif. Bahkan, Dudung tak bersedia bicara banyak terkait masalah itu. Ken­dati demikian, kata Dudung, pihaknya akan memang­gil kadinkes guna mem­beri­kan penje­lasan secara lengkap. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait