Dewan Cecar Manajemen PT ITP

Sabtu 18-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

      Gabungan LSM Tuding PT ITP Rampas Hak Warga SUMBER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, kemarin siang (17/10) mengundang jajaran direksi PT Indocement Tunggal Prakasa (ITP) Tbk dalam rangka dengar pendapat, terkait kelangsungan perusahaan serta kontribusi kepada daerah. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH dan dihadiri oleh perwakilan fraksi banyak menanyakan kepada pihak manajemen PT ITP mengenai implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dan kontribusi pajak kepada daerah. Supirman SH dari Fraksi Bintang Hanura menanyakan kepada pihak manajemen PT ITP yang dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Hukum Alexander Frans bahwa sejauhmana kontribusi pajak daerah yang disetorkan perusahaan semen tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon? Sebab, berdasarkan data yang dihimpun, untuk kontribusi pajak non PBB hanya sebesar Rp6 jutaan. Sementara, pada saat meledaknya jaringan listrik di Mandirancan, Kabupaten Kuningan, PT ITP membangun safety power dengan tujuan menghidupkan listrik guna menunjang proses produksi semen. “Kalau safety power itu difungsikan, mohon kontribusi pajaknya,” ucapnya. Selain itu, persoalan air alangkah lebih baik diserahkan ke pemerintah daerah, karena memiliki PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Artinya, PT ITP tidak perlu membeli langsung ke sumber mata air. Tapi, membeli air ke PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, sehingga secara business relationship, PT ITP membagi keuntungan kepada perusahaan daerah sehingga ada kontribusi di situ. “Kita berbagi lah, biar perusahaan daerah ini bisa hidup dan bisa meningkatkan PAD Kabupaten Cirebon. Debit air kita cukup, bila dibandingkan dengan mata air Mandala,” imbuhnya. Kemudian, giliran Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Bejo Kasiono yang menyampaikan beberapa pertanyaan. Dalam kesempatan itu, Bejo mempersoalkan tentang bahan baku yang disuplai dari luar PT ITP, bagaimana jalinan kerjasama antara PT ITP dengan pihak ketiga? Ada pajak yang harus dibayarkan dalam proses transaksi tersebut. “Mohon penjelasan,” paparnya. Sementara, anggota fraksi Partai Golkar Sunandar Priyowudarmo memberikan masukan kepada manajemen PT ITP agar program CSR dikomparasikan dengan program pemerintah Kabupaten Cirebon, karena selama ini dikelola secara mandiri. “Apapun yang terjadi, PT ITP itu berlokasi di Kabupaten Cirebon, sehingga program CSR ini di-match-kan dengan program OPD yang ada di Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Berbeda dengan rekan dewan yang lain, anggota Fraksi Gerinda, Hj Eryati menanyakan mengenai program CSR yang berkaitan dengan pendidikan. Setelah mendengarkan seluruh pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Alexander Frans mengungkapkan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan PT ITP kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon diestimasikan untuk tahun 2014 ini mencapai Rp18 miliar lebih yang meliputi PBB, pajak air tanah dan pajak lainnya. “Untuk safety power akan kami pelajari, karena sampai saat ini kami masih menggunakan listrik PLN,” jawabnya. Mengenai persoalan air, PT ITP tidak keberatan apabila PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon ingin menyuplai air untuk kegiatan produksi semen. “Silahkan kirim penawarannya kepada kami,” ungkapnya. Terkait persoalan transaksi bahan baku dengan pihak ketiga, dijelaskan bahwa pembayaran pajak diberikan kepada daerah atau tempat bahan baku tersebut berasal. Misalnya, PT ITP membeli bahan baku berasal dari Kabupaten Brebes Jawa Tengah, maka perusahaan akan membayar ke daerah asal bahan baku tersebut. “Kita selalu bayar pajak disetiap transaksi, baik penjualan maupun pembelian bahan baku,” terangnya. Mengenai penyusunan program CSR, pihaknya selalu merumuskan dengan pihak desa dalam setiap musrenbangdes. Bahkan, setiap tahun dana CSR PT ITP selalu dihabiskan. Termasuk untuk program pendidikan yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan. Tapi, pihak penerima beasiswa tidak dipekerjakan di dalam perusahaan. “Silakan kalau sudah lulus, ikuti tes secara umum, jika memenuhi kualifikasi akan diterima sebagai karyawan” jelasnya. Selang beberapa jam pertemuan antara DPRD Kabupaten Cirebon dan PT Indocement Tunggal Prakasa (ITP) TBk, beberapa LSM dan ormas menggelar konferensi pers terkait pembatalan gelar perkara secara sepihak oleh PT ITP. Mereka berpendapat bahwa acara dengan pendapat dengan DPRD merupakan kamuflasi PT ITP atas fakta yang terjadi di lapangan. Dalam keterangan persnya, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Hamzah Hariri yang mewakili 13 LSM dan ormas yang hadir mengatakan bahwa seharusnya PT ITP hari ini (kemarin,red) ikut serta dalam gelar perkara terkait pengukuran ulang tanah di Desa Walahar, Kecamatan Gempol. Pasalnya, ada puluhan hektare tanah milik desa dan masyarakat setempat yang dicaplok PT ITP dalam rangka perluasan areal pertambangan batu kapur untuk bahan baku semen. “Mereka itu telah merampas hak-hak masyarakat dan desa, makanya lari ketika dimintai pertanggungjawabannya,” katanya. Bahkan, ada ratusan meter persegi tanah milik Perum Perhutani yang dilahap PT ITP guna memperluas eksploitasi tambang batu kapur. “Ada 796.000 meter persegi tanah milik Perum Perhutani yang mereka gali tanpa izin,” terangnya. Tidak hanya di desa Walahar, di Desa Cikeusal Kecamatan Gempol pun mengalami sama. Ada 6 lokasi yang berstatus Hak Guna Pakai (HGP) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Tapi diantara 6 lokasi tersebut, dua diantaranya sudah habis masa berlakunya namun masih diekspoitasi. “Lokasi pertama luasnya 107.370 meter persegi dan 97.070 meter persegi,” ujarnya. Kemudian, di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol dari 13 lokasi ada satu yang sudah habis masa berlakunya, yakni seluas 25.710 meter persegi dengan status HGP. “Semua tanah tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun tidak ada,” tegasnya. “Saya tahu, PT ITP meminta perlindungan kepada DPRD. Tapi, hal tersebut tidak menghalangi kami untuk melakukan penutupan, apabila dalam minggu ini, tidak ada niatan baik dari ITP untuk melakukan pengukuran ulang,” tegasnya lagi. Dalam konferensi pers tersebut, tidak hanya GNPK yang hadir tapi ada 12 LSM dan Ormas yang siap melakukan penutupan jika tidak ada itikad baik pabrik semen terbesar di Kabupaten Cirebon itu yakni Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Cirebon, Pemuda Panca Dharma (PPD) Kabupaten Cirebon, Karya Mitra Sejahtera (KMS), Aliansi Gerakan Masyarakat Independen (AGAMI), Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Indonesia Crisis Center (ICC), Forum Dinamika Variabel (FDV), Gerakan Rakyat Membangun (GERAM), KOMPI-C dan LIRA. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait