Mahasiswa-Hiswana Migas Saling Klaim

Sabtu 18-10-2014,09:02 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Isi Gas 3 Kg Berkurang, Tuntut Disperindag Perketat Pengawasan MAJALENGKA-Belasan mahasiswa dari organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), mengontrog Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Majalengka, Jumat (17/10). Kedatangan mereka ini menuntut pengusutan adanya dugaan pengurangan isi elpiji kemasan tabung 3 kilogram oleh oknum nakal. Para mahasiswa langsung berorasi dan membakar ban bekas begitu mereka datang di Jl Siti Armilah depan Kantor Disperindag, dibarengi dengan orasi dari para pendemo dan oratornya, mengecam kelakuan oknum nakal yang mengurangi volume atau isi elpiji pada tabung kemasan 3 kilogram sehingga merugikan para konsumen. Di samping itu, mereka juga mendesak kepada pemerintah maupun para pengelola sektor usaha elpiji agar menjamin ketersediaan stok gas melon tersebut, sehingga masyarakat tidak sengsara dan dirugikan dengan kenaikan harga menggila jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) ketika terjadi kelangkaan gas melon di pasaran. Ketua GMNI DPC Majalengka Andhika dalam orasinya menuntut optimalisasi peran pengawasan disperindag terhadap distirbutor dan agen dalam melakukan usaha barang bersubsidi ini. GMNI juga mendesak agar pihak terkait segera menindaklanjuti adanya distributor atau agen yang nakal dengan bermain curang terhadap penjualan barang bersubsidi ini. “Kami mendesak kepada Pemerintah Majalengka untuk menjamin ketersediaan stok gas melon. Sehingga, tidak lagi terjadi fenomena kelangkaan gas melon di Majalengka,” kata Andika. Puas berorasi dan membakar ban bekas, para mahasiswa tersebut mendesak masuk ke Kantor Disperindag untuk menemui pejabat setempat guna memintai jawaban dan sikap mereka terhadap poin-poin tuntutan para mahasiswa ini. Namun pihak disperindag dan petugas keamanan awalnya hanya memperkenankan tiga orang perwakilan mahasiswa untuk masuk. Hal ini, lantas mendapat penolakan dari mahasiswa, karena mereka ingin semua pendemo diizinkan masuk untuk menyampaikan aspirasi mereka bersama-sama di dalam. Hingga akhirnya, semua mahasiswa pendemo diizinkan masuk untuk ditemui langsung oleh Kepala Disperindag Drs Agus Permana dan perwakilan pengurus Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) H Iis. Suasana penyampaian aspirasi di dalam ruangan ternyata tidak berjalan mulus dan kondusif. Karena, saat para mahasiswa menyebutkan mereka punya data lapangan soal isi gas di tabung melon yang tidak sesuai volume 3 kilogram, langsung divonis pihak Hiswana Migas sebagai imbas dari termakan isu-isu yang menyesatkan. Alhasil, mahasiswa yang tidak terima dikatai termakan isu yang menyesatkan langsung naik pitam, karena menilai pernyataan pihak Hiswana Migas itu terlalu menjustifikasi. Adu mulut dan saling gebrak meja pun tak terelakkan. Namun, beruntung tidak sampai terjadi aksi anarkis di dalam ruangan rapat disperindag. Merasa kecewa, para mahasiswa tersebut akhirnya walk out dan berencana kembali berunjuk rasa dengan membawa contoh tabung gas kemasan 3 kilogram yang isinya tidak sesuai dengan kemasannya. Namun, hingga Jumat sore, rencana mahasiswa yang akan kembali mendatangi disperindag tak kunjung datang. Kepala Disperindag Agus Permana menuturkan jika sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengawasan ke tingkatan SPBE, agen, pangkalan, maupun pengecer gas elpiji, dan hingga saat ini belum pernah menemukan isi tabung gas melon yang dikurangi atau tidak sesuai dengan isi kemasan yang tertera. “Sudah kita lakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala. Belum ada temuan pengurangan isi tabung gas 3 kilogram. Teknisnya, kita ambil sampel acak di setiap tempat yang disidak, masing-masing 20 tabung, dan hasilnya belum didapati ada isi tabung yang tidak sesuai dengan kapasitas 3 kilogram,” imbuhnya. Dia menambahkan, kalaupun di lapangan para mahasiswa punya temuan adanya tabung gas melon yang isinya kurang dari takaran, dia mempersilakan para mahasiswa itu melaporkan temuan tersebut ke pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah kepolisian selaku pengeak hukum. Karena pihaknya tidak punya kewenangan di ranah hukum. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait