Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran di jalan raya, khususnya di area sekitar lampu merah, Satlantas Polres Cirebon Kota (Ciko) akan memberlakukan peraturan baru berupa ruang henti khusus (RHK) untuk kendaraan roda dua. Lalu, apa sih aturan RHK itu? Kapan akan diberlakukan di Kota Cirebon? SALAH satu tujuan diberlakukannya aturan RHK adalah untuk mengurai kemacetan di Kota Cirebon yang tiap hari semakin naik grafiknya. Aturan ini akan dilakukan di 7 titik di Kota Cirebon, antara lain Jl Cipto MK, Jl Wahidin, Jl Slamet Riyadi, Jl Pemuda, Jl Ahmad Yani, Jl Cemara, dan Jl Siliwangi. Kapolres Ciko AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Lantas AKP Kurnia SPd mengatakan rencana ini sudah melalui penelitian dan pengkajian yang matang. “Tidak serta-merta mengeluarkan kebijakan tersebut, sudah dikaji dan melalui penelitian,” kata Kurnia kepada Radar, kemarin (20/10). Menurutnya, kota-kota besar seperti Bandung sudah lama mengaplikasikan sistem tersebut dan kemacetan di Bandung pun bisa teratasi dengan baik. “Jadi nanti kita pisahkan antara pengguna sepeda motor dan mobil, biar tidak semerawut dan tidak saling rebut di lampu merah,” ujarnya. Lebih jauh Kurnia mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Cirebon sebelum aturan baru ini diberlakukan. “Sosialisasi dulu. Secepatnya kita akan memasang pemberitahuan dan spanduk untuk sosialisasi aturan itu. Paling lambat aturan ini akan mulai diberlakukan di Kota Cirebon pada bulan depan (November, red),” tambahnya. Menurutnya, kesadaran berlalu lintas di Kota Cirebon perlu ditingkatkan. Hal ini dirasa perlu karena selama ini angka kecelakaan lalu lintas masih terhitung tinggi. “Dan masih banyak pengguna jalan yang tidak mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Sejauh ini kita sudah koordinasi dengan dishub. Rencananya dishub yang akan mengerjakan sarananya dan polisi sebagai pengamanan dan pelaksananya,” ungkapnya. Lalu, bagaimana jika nanti ada yang melanggar? Kurnia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan tilang untuk para pengguna jalan yang melanggar RHK yang sudah ditentukan. “Aturan ini untuk kebaikan bersama. Tentunya harus ada sanksi untuk para pelanggar. Dan menurut UU lalu lintas pelanggar akan dikenakan tilang,” tandasnya. (dri)
Segera, Cirebon Punya Ruang Henti Khusus (RHK)
Selasa 21-10-2014,08:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :