Pemkot Bantah Sepaham

Senin 19-09-2011,08:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KESAMBI - Klaim Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP, yang menyebutkan kalau DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon sudah sepaham terkait likuidasi PD Pembangunan, dibantah Sekretaris Daerah, Drs H Hasanudin Manap MM. Menurut Hasan, pemerintah kota sepaham dengan DPRD mengenai kajian untuk melikuidasi PD Pembangunan, belum sampai sepaham terhadap proses likuidasi. “Pemkot dengan dewan itu setuju untuk pengkajian bagaimana mengarah kepada likuidasi, jadi mengarah,” ujar dia, saat ditemui usai mengikuti fun bike HUT RSUD Gunung Jati, Minggu (18/9). Hasan menjelaskan, proses likuidasi tidak bisa serta merta dilakukan, ada tahapan yang harus dipenuhi, termasuk kajian apakah proses likuidasi tersebut patut dilakukan atau justru ada langkah lain untuk pengembangan PD Pembangunan. Tahapan untuk kajian tersebut, saat ini masih belum dilakukan, sebab masih menunggu surat permohonan dari PD Pembangunan. Kemudian turut juga mempertimbangkan pendapat dari dewan pengawas dan tim kajian itu sendiri. “Nanti kan, sudah ada permohonan surat dari PD Pembangunannya seperti apa, nanti kami dari tim pengkajian seperti apa, dari dewan pengawas juga seperti apa,” tuturnya. Proses kajian tersebut, sangat penting kalau akan dilakukan likuidasi, salah satunya soal inventarisasi. Sebelum likuidasi dilakukan, maka inventarisasi aset harus sudah diselesaikan terlebih dahulu. Karena, kalau sampai terjadi likuidasi, aset-aset PD Pembangunan harus diserahkan kepada pemerintah daerah. “Tahapannya masih panjang, masih panjang. Saya kira setahun lebih yah itu,” kata birokrat yang hobi bersepeda ini. Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Asep Dedi saat ditanya mengenai kemungkinan peralihan sejumlah aset PD Pembangunan untuk dikelola di DPPKD mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya memiliki otoritas untuk melakukan pengelolaan aset. Tapi, sejauh mana kewenangan pengelolaan aset tersebut, masih harus dikaji lebih lanjut. “Secara aturan memungkinkan, tapi kita lihat dulu nanti pelimpahan wewenangnya seperti apa. Toh PD Pembangunan pun belum tentu dilikuidasi,” ujar dia, saat ditemui di ruang kerjanya. Asep mengungkapkan, dalam beberapa bulan mendatang akan dilakukan pembahasan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Kemungkinannya, ada penambahan wewenang atau beban tugas. Tetapi semuanya harus dikaji secara matang, terutama soal beban kerja pada OPD tersebut. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait