Di sisi lain, penggunaan terlalu banyak colokan listrik dalam satu titik juga perlu dihindari karena dapat meningkatkan risiko korsleting.
“Kami anjurkan warga menggunakan kabel listrik standar dan lampu ber-SNI untuk mengurangi risiko korsleting listrik,” imbau Andri.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah desa maupun perusahaan juga diharapkan menyediakan perangkat proteksi kebakaran di lingkungan masing-masing.
Beberapa perlengkapan yang dapat disiapkan antara lain alat pemadam api ringan (APAR) dan tandon air.
Ketersediaan peralatan tersebut diharapkan dapat membantu penanganan awal sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
BACA JUGA:Kebakaran Hutan Melanda 3 Blok di Gunung Ciremai, Api Belum Padam
Masyarakat yang mengetahui atau menghadapi kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Kuningan dapat segera menghubungi UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui nomor (0232) 871113 atau 081322698881.
Layanan pemadaman kebakaran tersebut tidak dipungut biaya. (*)