BPD Jagapura Wetan Laporkan Kuwu

Kamis 23-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

GEGESIK– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik, Cirebon, resmi melaporkan Kuwu Jagapura Wetan Hj Junedah ke Polres Cirebon Kabupaten atas dugaan pemalsuan tandatangan, Rabu (22/10). Anggota BPD yang tandatangannya dipalsukan, Diding mengatakan, pelaporan kepada polisi tersebut merupakan puncak dari kegeraman para anggota BPD atas penyimpangan yang dilakukan kuwu. Apalagi, pemalsuan tandatangan bukan sekali ini terjadi. Delapan anggota BPD dipalsukan tandatangannya. “Ini adalah puncak kegeraman kita. Kita menuntut agar yang bersalah bertanggungjawab. Apalagi tindakan ini mengaki­bat­kan pembangunan di desa kami terhambat. Bahkan, desa kami tertinggal dari desa lainnya,” kata Diding, kepada Radar, Rabu (22/10). Diungkapkannya, pemalsuan tandatangan para anggota BPD itu terkuak ketika ada dialog antara kuwu dengan warga Jagapura Wetan yang difasilitasi oleh camat. Dalam dialog itu, kuwu membenarkan adanya pemalsuan tandatangan. Alasannya, pada saat itu daftar hadir laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) tanggal 3 Juni 2013, harus segera diserahkan ke inspektorat. Adapun daftar nama anggota BPD Desa Jagapura Wetan yang tandatanganya dipalsukan yakni Wakil Ketua BPD Maksum, Sekretaris BPD Iin Supri­yani dan enam anggota BPD lainnya Jajani, Diding, Paojan, Sumarto, Casmun dan Nursahid. Diding berharap agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti untuk segera dilakukan penyelidikan. “Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus ini dengan seadil-adilnya dan segera menyelesaikannya agar tidak berlama-lama,” tegasnya. Pelaporan yang disampaikan oleh para anggota BPD ke Polres Cirebon itu diterima langsung oleh KBO Reskrim Polres Cirebon IPDA Komar. Diungkapkan Komar, piha­knya akan segera mem­proses kasus tersebut dan tidak menutup kemung­kinan dalam waktu dekat ini akan memanggil para saksi. Semen­tara untuk Hj Juedah sendiri be­lum ditetapkan sebagai tersangka. (rif)

Tags :
Kategori :

Terkait